BANGLI | patrolipost.com – Berpura-pura belanja, I Wayan Junuadi (20) asal Banjar Mantring, Desa Petak Kaja, Gianyar, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria berstatus mahasiswa ini nekat mencuri HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam milik Ni Ketut Sriasih (44), pemilik warung.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan korban pemilik warung yang mengalami kasus pencurian pada Minggu (22/7/2021) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
“Saat itu korban sedang berjualan di warung miliknya (TKP). Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku ingin membeli minuman,” sebut AKP Elim didampingi Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Demiral Safriansyah.
Hanya saja, saat itu korban asal Banjar Kayang, Desa Kayubihi, Bangli belum bisa melayani permintaan pelaku karena sedang memapah suaminya untuk diajak ke belakang karena sedang sakit.
“Korban juga sempat meminta pelaku untuk menunggu sebentar. Namun setelah korban kembali dari mengantar suaminya, korban tidak melihat laki-laki tersebut lagi,” jelasnya.
Kemudian, korban pun menyadari HP miliknya yang sebelumnya diletakkan di sebuah meja sudah tidak ada di tempatnya.
“Korban sempat mencari HP tersebut di sekitar warung, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli,” kata perwira asal NTT ini.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polres Bangli langsung lakukan penyelidikan. Proses penyelidikan cukup memakan waktu yakni melebihi satu bulan. Sebab ketiadaan CCTv, baik di TKP maupun di sekitarnya menjadi kendala dalam proses pengungkapannya. Namun petugas tak menyerah. Hasilnya, didapat informasi bahwa terduga pelaku yang mengambil HP milik korban adalah seorang laki-laki yang diketahui bernama I Wayan Januadi yang berasal dari Petak, Gianyar.
“Setelah mengetahui posisi orang tersebut, tim langsung melakukan pengecekan dan introgasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban dengan modus pura-pura berbelanja di warung milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan ada tiga HP sebagai barang bukti, yaitu, satu unit HP merek Oppo type A5 2020 warna hitam kaca, satu unit HP Xiaomi type Redmi 9A model M2006C3LG warna biru dan satu unit Nokia type RM-152.
“HP milik korban itu, sebelumnya sudah dijual oleh pelaku. Barang bukti kami amankan dari pelaku dan pembeli (penadah) hasil kejahatan,” sebutnya. (750)