DENPASAR | patrolipost.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di 6 minimarket, yang berhasil mencuri sebanyak 4 kali dalam kurun waktu sebulan. Pelaku Alexsander Kenya Kodu (22) dibekuk usai gasak 3 HP dan uang tunai di Coco Mart Suwung Batan Kendal dengan modus berpura-pura numpang ke toilet, Jumat (10/1/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, pelaku sudah 6 kali beraksi di Denpasar. Aksinya yang terakhir dilakukan di Coco Mart, depan Pasar Suwung, Jl Suwung Batan Kendal, Sesetan Denpasar, Rabu (11/11/ 2019) sekitar pukul 18.06 Wita.
“Dari keterangan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali di beberapa lokasi, dari bulan Agustus sampai November 2019 dan di bulan September 2019 pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di beberapa TKP,” kata Kombes Andi Fairan.
Pencurian pertama dilakukan Kenya pada bulan Agustus 2019, berhasil mengambil uang Rp 400 ribu saat beraksi di Minimart Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. Di bulan September 2019 pelaku beraksi di Minimart Jimbaran, Kuta Selatan, Badung sebanyak 2 kali dan berhasil mencuri uang masing-masing Rp 300 ribu.
Pada bulan yang sama, pelaku kembali lagi melakukan aksinya di Minimart Petitenget, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara dengan mencuri uang sebanyak Rp 200 ribu dan di salah satu Minimart di Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat, pelaku berhasil mencuri uang sebanyak Rp 150 ribu.
Pada bulan November 2019, pelaku kembali beraksi di Coco Mart Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan Densel berhasil mencuri 3 buah HP, merk Redmix, Vivo, dan Xiomi beserta uang sebanyak Rp 250 ribu.
Dalam pencurian tersebut, pelaku menyasar barang dan uang milik pegawai yang tersimpan di gudang.
“Pelaku hanya menggunakan modus operandi yang sama di setiap TKP, modus pura-pura numpang ke toilet,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP dan analisa tim IT Resmob, didapatkan ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV. Sehingga, pelaku berhasil diringkus pada Jumat (10/1) di komplek pertokoan karaoke.
“Dari penangkaan tersebut diamankan 1 buah Hp Xiomi warna Gold, 1 buah Hp Oppo warna putih dan uang sebesar Rp 85 ribu,” pungkasnya.
Kerugian materiil akibat perbuatan pelaku pencurian sejumlah Rp 4 juta dengan persangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam hukuman 5 tahun penjara. (cr02)