BANGLI | patrolipost.com – Puri Tamanbali sebelumnya bergabung dengan Banjar Adat Gaga, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli. Namun kini Puri Tamanbali akan menjadi banjar adat tersendiri atau tidak lagi bergabung secara adat dengan Banjar Adat Gaga. Hal tersebut diungkapkan Kasi Adat dan Tradisi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Sutama, Rabu (26/2/2020).
Wayan Sutama mengatakan, untuk awal tahun 2020, ini baru Puri Tamanbali saja yang mengajukan perubahan status menjadi banjar adat. Puri Tamanbali awalnya secara adat bergabung di Banjar Adat Gaga, kemudian mengusulkan untuk menjadikan Banjar Adat Puri Tamanbali.
“Untuk kedinasan memang sudah terpisah, kemudian kini diusulkan agar banjar adatnya juga mandiri,” ujarnya.
Setelah melalui hasil paruman disepakati untuk pengusulan menjadi banjar adat. Usulan tersebut pun mendapat persetujuan Bupati Bangli I Made Gianyar. Kemudian selanjutnya verifikasi oleh majelis desa adat.
“Hasilnya sudah memenuhi persyaratan, Puri Tamanbali sudah memiliki prajuru, kemudian sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali. Puri Tamanbali pun direkomendasi Majelis Desa Adat Kecamatan dan Kebupaten Puri Tamanbali menjadi banjar adat..
Disinggung alasan pengajuan Puri Tamanbali untuk menjadi banjar adat, ia mengatakan kemungkinan ada destra yang berbeda. “Mungkin ada beberapa alasan yang mendasari, namun demikian dengan berdirinya sebagai banjar adat tentu ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan,” sebutnya, sembari mengatakan Banjar Gaga dan Puri Tamanbali secara baik-baik memisahkan diri untuk dapat membentuk banjar adat masing-masing.
Sementara itu, Puri Tamanbali memiliki pengarep yang jumlah 30 kepala keluarga (KK), baleangkep 21 KK dan total krama 51 KK. (750)