DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 34 warga telah menerima vaksin booster tahap kedua di Puskesmas I Denpasar Timur, Rabu (25/1/2023). Adapun jenis vaksin booster tahap kedua yang diberikan jenis Pfizer.
Kepala UPT Puskesmas Dentim I dr IGA Mirah Herawati mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar melalui Puskesmas I Denpasar Timur menggelar vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi booster tahap kedua ini sesuai dengan rekomendasi dari Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum.
Pihaknya menjelaskan warga yang berhak mendapatkan booster kedua, harus sudah mendapatkan booster pertama paling singkat 6 bulan sebelumnya.
“Hari ini tercatat di data kami, ada 34 orang warga Denpasar Timur yang telah mendapatkan vaksin booster tahap kedua ini. Dengan syarat, sebelumnya masyarakat telah divaksin booster pertama setidaknya 6 bulan yang lalu,” terang dr Mirah.
Dokter Mirah juga juga memaparkan selain syarat waktu, penerima vaksin booster tahap kedua juga harus memiliki open tiket vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi serta membawa KTP.
“Kami mengimbau pada warga masyarakat yang telah mendapatkan tiket, mohon segera dibuka untuk dapat segera mendapatkan vaksin booster tahap kedua ini,” tandasnya. (030)