JAKARTA | patrolipost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Langkah itu guna memutus mata rantai penularan virus Corona (covid-19).
“Meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan melarang tenaga kerja asing terutama yang dari China untuk masuk ke Indonesia, karena di tengah-tengah kita sedang berusaha dan berjuang memutus mata rantai penularan virus Corona yang sudah sangat banyak merugikan bangsa ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Anwar menyayangkan kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan TKA masuk ke Indonesia di tengah pandemi. Hal itu, menurutnya, tak adil bagi warga Indonesia yang tengah berjuang memerangi wabah covid-19.
“Kehadiran mereka yang masih bebas keluar-masuk negeri ini tentu benar-benar telah menyakitkan hati kita sebagai bangsa, dan kalau hal ini terus berlanjut maka tentu akan membuat kepercayaan rakyat kepada pemerintah menjadi bermasalah dan hal itu tentu jelas tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara ini ke depannya,” ucapnya.
Anwar pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersungguh-sungguh dalam melawan covid-19. Caranya, dengan menerapkan protokol kesehatan, dari mencuci tangan, tetap di rumah, hingga menggunakan masker saat ke luar rumah.
“Karena dengan itulah kita harapkan insyaallah negeri kita akan bisa cepat keluar dari bencana dan malapetaka yang ada sehingga kehidupan masyarakat, kita harapkan akan cepat kembali pulih dan normal seperti semula,” katanya.
Selain itu, Anwar mengingatkan masyarakat meningkatkan perhatian kepada sesama, terutama tetangga. Sebab, tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi ini.
“Mari kita tingkatkan persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa dengan menghidup-suburkan sikap tolong-menolong yang selama ini sudah menjadi jati diri kita sebagai bangsa, dengan membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan dan kesusahan yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya,” pungkas Anwar.(305/dtc)