DENPASAR | patrolipost.com – Memutus penyebaran Covid-19, Desa Peguyangan Kaja melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Balai Banjar Den Yeh, Sabtu (12/9/2020). Kegiatan ini melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur dari Kepolisian Desa Peguyangan Kaja.
Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita mengatakan, dengan dikeluarkannya Pergub No 46 Tahun 2020, edukasi masyarakat guna menselaraskan ketaatan warga sesuai imbauan pemerintah sudah dijalankan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayahnya dalam situasi Pandemi Covid-19 ini.
“Kegiatan kali ini juga disisipi pelayanan oleh Kader PKK Desa melaksanakan lenimbangam dan pemberian makanan tambahan pada balita dan lansia. Tentu kami harapkan dengan berjalannya kegiatan ini, semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Made Parmita saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi kepada seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19. Terutama dengan sosialisasi protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dan membantu masyarakat yang terdampak secara langsung. (cr02)