SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang petani berusia 64 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perbuatan cabul dengan mengobok-obok kemaluan bocah berusia 9 tahun. Petani berinisial IPA warga Desa Tista, Busungbiu Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng setelah kasusnya dilaporkan 14 Agustus 2020.
Adalah ayah bocah berinisial KBW melaporkan perbuatan cabul tersangka IPA ke SPKT Polres Buleleng dengan No Bukti Lapor; LP-B/101/VI/2020/BALI/RES. IPA dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba alat kemaluan korban.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi membenarkan penetapan IPA sebagai tersangka atas laporan orangtua KBW.
“Awal September IPA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ucap Iptu Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Jumat (18/9/2020).
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik Unit PPA memperoleh sejumlah bukti yang menguatkan. Ada saksi yang melihat kejadian dan juga TKP, barang bukti dan hasil visum.
Untuk saksi sudah 5 orang diperiksa termasuk korban dan orangtua korban. Begitu juga dengan hasil visum dan barang bukti yang telah dipegang penyidik.
“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif, tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Sementara korban KBW saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh psikiater dan dilakukan pendampingan oleh Tim P2TP2A Kabupaten Buleleng.
“Yang jelas korban sudah diperiksa psikiater maupun pendampingan oleh Tim P2TP2A Buleleng,” tandasnya. (625)