DENPASAR | patrolipost.com – Anggota DPR RI Komis XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Sabtu (21/1/2023) saat hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di rumah salah satu warga, Wayan Sutama di Banjar Benbiu, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dalam rangka Penyuluhan Jasa Keuangan OJK yang dibarengi dengan pemberian 550 bingkisan, mengingatkan masyarakat investasi bodong itu seperti bunglon yang akan selalu berbenah diri dan berganti baju menyesuaikan kecanggihan teknologi dan keterbukaan ruang digital.
“Literasi menjadi kata kunci dalam jeratan investasi bodong dan penangkal hanya dengan memperkuat literasi dan edukasi keuangan pada diri masing-masing individu,” tukas Rai Wirajaya.
Rai Wirajaya mengatakan ketika seseorang sudah terjerat investasi bodong jangan pernah berharap uang akan kembali 100 persen. Banyak kasus investasi bodong yang bisa dijadikan sebagai contoh.
Ia menyebutkan, rata-rata dari kasus tersebut hanya berakhir dengan kerugian besar. Bahkan kasus hukum yang menjerat pelaku juga tak bisa mengembalikan seluruh uang yang sudah diinvestasikan.
Cara terbaik adalah jangan sampai terjerat investasi bodong. Bagi mereka yang sudah terlanjur melapor ke pihak berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Upaya ini kata rai Wirajaya adalah untuk membantu aparat kepolisian dalam memutus aktivitas pelaku agar tidak ada korban lain yang terjerat kasus serupa.
“Maka yang penting adalah jangan sampai menjadi korban investasi bodong tersebut,” tukas Rai Wirajaya, politisi PDI Perjuangan asal Desa Peguyangan Denpasar, didampingi Ketua Tim ARW, AA Istri Paramita Dewi.
Rai Wirajaya juga menekankan bahwa literasi keuangan masyarakat harus ditingkat untuk menangkal dari jerat investasi bodong. Namun berdasarkan survei tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah.
“Korban memang sudah memakai produk investasi bodong itu namun mereka tidak paham tentang risiko. Karenanya literasi itu menjadi penting,” katanya mewanti-wanti.
Bahkan Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dan diduga telah melakukan money game/skema ponzi.
“Segera laporkan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema ponzi segeralah hubungi call center OJK 157 atau di WA 081 157 157 157,” pungkasnya.
Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. (wie)