Rai Wirajaya Minta OJK Tindak Tegas Lembaga Keuangan Pengguna Jasa “Debt Collector”

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com –Kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh pihak ketiga yang disewa oleh lembaga keuangan atau kerap diistilahkan “Debt Collector” hingga kini masih sering terjadi lantaran tunggakan cicilan kendaraan debitur. Bahkan tidak sedikit kasus yang berujung kericuhan hingga bentrokan antar kelompok berulang kembali. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Anggota Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, menakar kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pemahaman kepada khalayak luas.

“OJK jangan seperti orang main mata. Satu mata dibuka, satunya lagi ditutup,” sentil Rai Wirajaya, yang dihubungi melalui selulernya, Senin (26/7) di Denpasar. Artinya, selaku otoritas sebetulnya OJK memiliki regulasi yang mengatur keberadaan lembaga keuangan leasing/finance dalam menjalankan operasionalnya, namun implementasinya kepada masyarakat dianggap kurang masiv. Hal itu ditandai masih ditemuinya persoalan yang diakibatkan kehadiran debt collector.

“OJK harus mengambil tindakan tegas bagi lembaga keuangan yang menggunakan pihak ketiga, seperti debt collector dalam menyelesaikan perselisihan dengan debiturnya,” kata Rai Wirajaya, yang mensinyalir banyak lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector.

Secara lugas ia juga meminta kepada OJK , lembaga keuangan yang diketahui menggunakan jasa debt collector agar ditindak tegas alias diberikan sanksi, baik itu teguran hingga pembekuan operasionalnya.

“Debt collector itu cikal bakal tumbuhnya premanisme, ingat itu,” tegasnya.

Lantas pertanyaannya, bolehkah pihak ketiga atau lembaga keuangan menarik kendaraan debitur? Dan apakah diperkenankan secara hukum?

Menurut politisi PDI Perjuangan yang sudah 4 periode bercokol di Komisi XI, yang memiliki ruang lingkup kerja, Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan ini, Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang bersifat final dan mengikat, mekanisme eksekusi jaminan Fidusia, dalam hal ini penarikan kendaraan bermotor debitur, berubah secara hukum dan harus melalui ketetapan pengadilan.

“Intinya, tidak dibenarkan hal itu dilakukan oleh lembaga keuangan apalagi debt collector,” ujarnya mengingatkan.

Diuraikan, putusan MK pada intinya tidak lagi memungkinkan kreditur untuk mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Jika ada debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.

“Masyarakat harus faham, penyitaan jaminan Fidusia harus dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya, seraya berujar tidak bisa lembaga keuangan sekonyong-koyong merampas begitu saja hak debitur tanpa adanya putusan tetap pengadilan, mereka juga harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.

Lantas ia juga mengingatkan di tengah pandemi Covid-19 ini, ada kebijakan penundaan pembayaaran cicilan utang (relaksasi) bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Artinya, finance/leasing sementara berhenti melakukan penagihan utang ke nasabah, hingga situasi kembali memungkinkan. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.