Rai Wirajaya Tepis Anggapan Pengenaan Pajak Komoditas dan Pendidikan Bakal Diterapkan Pemerintah

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Bagai bola panas, rencana pengenaan pajak (PPN) terhadap beberapa komoditas termasuk sektor pendidikan terus digulirkan. Padahal menurut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), yang bermitra kerja dengan Menteri Keuangan sebetulnya wacana itu baru masuk di rancangan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang didalamnya ada beberapa catatan jenis pangan mana saja yang bakal dikenakan pajak. Namun rupanya rencana inilah yang lantas diedarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan kelompoknya. Padahal dijelaskan, KUP saja baru diserahkan, menteri keuangan juga belum melakukan konsultasi terkait hal ini. Kalaupun dibahas perlu dibedah dulu di badan legislasi setelahnya barulah diserahkan ke komisi terkait.

“Klasifikasi pangan kebutuhan masyarakat itu kan ada beberapa kategori, tidak serta merta semua komoditas dikenakan pajak pertambahan, masih dalam catatan-catatan kok,” ungkapnya, Selasa (15/6/2021) melalui selulernya dari Jakarta.

Memang diakui rencana itu ada tetapi hanya untuk komoditas yang kelasnya premium, yang biasa dikonsumsi oleh orang-orang tertentu saja. Bukan berarti rencana pengenaan pajak disamaratakan.

“Menurut saya, kita memang harus berhati-hati dan sebetulnya pemerintah sangat ‘aware’ memperhatikan kebutuhan masyarakat banyak,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan, rencana pengenaan pajak itu hanya untuk golongan tertentu saja yang biasa menikmati kehidupan kelas atas.

“Sedangkan pengenaan pajak itu sendiri kan belum tahu kapan akan dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia beranggapan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak mungkin pemerintah merealisasikan rencana itu. Bisa saja katanya setelah ekonomi stabil atau pandemi Covid-19 berakhir, inipun baru kemungkinan.

Ia sepakat jika rencana ini dilaksanakan otomatis akan memicu inflasi. Oleh karena itu ia meminta bersama-sama mencermati letupan-letupan yang coba dimainkan beberapa oknum.

Begitu pula halnya di sektor pendidikan, tidak mungkin digeneralisir. Ada beberapa sekolah yang kelasnya internasional tentu beda dengan sekolah negeri atau swasta menengah ke bawah.

“Wajarlah semacam sekolah internasional dikenakan pajak, beda dengan sekolah negeri atau swasta menengah ke bawah,” sebutnya.

Ia beranggapan selama ini sekolah-sekolah elite atau internasional banyak menikmati fasilitas negara tetapi tidak ada kontribusinya. Iapun memaklumi kenapa oknum-oknum itu memainkan isu ini hingga bergulir layaknya bola panas.

“Masalahnya 2024 semakin dekat, apalagi yang bisa dimainkan, ya dimainkan saja. Kita tahu kok kemana arahnya,” sentil Rai Wirajaya, seraya menambahkan, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan DPR. (wie)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.