RIYADH | patrolipost.com – Raja Arab Saudi Salman mengizinkan Shalat Tarawih berjamaah di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid\ Nabawi di Madinah. Namun Raja Salman membatasi jumlah orang yang boleh masuk dan menjalankan ibadah di kedua masjid tersebut.
Dilansir Reuters, keputusan ini dibenarkan oleh Presidensi Dua Masjid Suci itu dalam sebuah pernyataan pada Rabu, (22/4/2020). Arab Saudi berencana untuk mengurangi aturan jam malam yang diberlakukan di beberapa kota selama bulan Ramadhan untuk memungkinkan orang lebih banyak waktu berbelanja kebutuhan-kebutuhan penting dalam batas-batas lingkungan mereka.
Negara tersebut berusaha agar masyarakatnya bisa merasakan kegembiraan di bulan Ramadhan.
Seperti dilansir dari Saudi Gezette, pihak berwenang di Kerajaan Arab Saudi telah merevisi aturan jam malam di tengah pandemi virus corona selama bulan Ramadhan yang akan datang. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri negara tersebut.
Menurut waktu yang direvisi, penduduk kota-kota yang tidak sepenuhnya di-lockdown, diizinkan untuk keluar antara pukul 9 pagi dan 5 sore selama bulan suci Ramadhan. Aturannya agak dilonggarkan.
Namun penduduk di daerah-daerah yang berada di bawah lockdown total, penduduk hanya diperbolehkan keluar untuk kebutuhan penting.
Penduduk hanya boleh keluar untuk berbelanja bahan makanan atau kunjungan medis. Ini juga berlaku antara pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00.(305/grc)