SEMARAPURA | patrolipost.com – Rapat koordinasi KUA PPAS dan Anggaran Perubahan banggar dengan DPRD Klungkung berlangsung di Gedung Saba Mandala, Senin (6/9/2021). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, AA Gde Anom dan pihak eksekutif dipimpin Sekda Putu Gde Winastra mewakili Bupati Klungkung.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom menggaris bawahi rapat untuk mencari titik temu masalah anggaran yang terbaik untuk kepentingan rakyat Klungkung. Dirinya selaku Ketua DPRD Klungkung berharap untuk anggaran triwulan I bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu Sekda Putu Gde Winastra di hadapan dewan dalam paparannya membahas penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar Penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2021.
“Proyeksi ekonomi dibuat sebagai persiapan kebijakan apabila situasi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Dampak dari belum dapat dikendalikannya penyebaran Covid-19 adalah belum dibukanya Bali sebagai daerah tujuan utama pariwisata. Dampak menurunnya pariwisata yang mengendalikan lebih dari 60 persen ekonomi Bali tentunya berperan pada kontraksi ekonomi yang masih akan berlanjut hingga tahun 2021. Hanya saja kondisi ini tentu akan bisa diatasi dengan optimisme apabila sejumlah kondisi masih dapat dipenuhi di tahun ini,” ujar Putu Gede Winastra menekankan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Kondisi ekonomi Makro Daerah.
Menurutnya ekonomi Klungkung tidak jauh berbeda dengan Bali dilihat dari ketergantungannya pada pariwisata. Secara struktur ekonomi mungkin relatif
tidak sama, akan tetapi dilihat dari dependensinya terhadap suplai domestik, corak pariwisata Klungkung hampir dapat dikatakan mirip dengan Bali. Oleh karenanya pola pengukuran dampak pariwisata dapat diturunkan dengan skema yang hampir sejalan dengan apa yang terjadi di level provinsi.
Arah kebijakan keuangan daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 perlu disesuaikan karena adanya perbedaan realisasi dan proyeksi keuangan. Perbedaan tersebut diantaranya adalah pada kelompok pembiayaan daerah seperti penetapan besaran saldo lebih perhitungan anggaran tahun 2020 yang lebih kecil dari yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021. Adapun perubahan kerangka keuangan daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021
Kondisi tersebut menjadi asumsi yang mendasari penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021. Meskipun terjadi ledakan gelombang kasus Covid-19, tampaknya asumsi dasar yang digunakan adalah sebagai berikut pertumbuhan ekonomi 5 persen, tingkat inflasi 3,00 persen; asumsi dasar yang digunakan dalam Perubahan APBD.
“Kondisi Kabupaten Klungkung, Bali pada umumnya berbeda dengan kondisi Indonesia pada umumnya. Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Bali boleh dikatakan paling parah di Indonesia. Pariwisata sebagai penyumbang 60 persen PDRB sangat terpukul akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Putu Gde Winastra secara rinci.
Kebijakan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2021 pendapatan daerah merupakan salah satu bagian penting dari struktur APBD Kabupaten selain belanja dan pembiayaan. Pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dan perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan program kegiatan pemerintah daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus mendorong peningkatan pendapatan khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Tetapi, untuk tahun 2021, penerimaan pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah akan mengalami tekanan yang luar biasa akibat adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada sektor-sektor perekonomian yang menjadi sumber-sumber PAD seperti sektor pariwisata, dan industri pengolahan. Disisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang prioritas, khususnya dalam rangka penanggulangan, pencegahan penyebaran dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 membutuhkan pendanaan yang optimal agar perekonomian daerah tidak semakin dalam terpuruk.
Adanya kondisi tersebut, ditambah menurunnya pendapatan dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, mendorong Pemerintah Daerah untuk terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah baik di sisi pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2021 dilakukan melalui penerapan teknologi informasi secara daring dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah seperti penerapan aplikasi BPHTB yang terhubung dengan BPN dan notaris/PPATK, selain terus melakukan perbaikan-perbaikan adminsitrasi pengelolaan pajak.
Perubahan target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp.1.135.323.305.678 turun sebesar Rp. 49.369.883.485 atau sebesar -4,17 persen dari yang semula ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.184.693.189.163.
Rincian perubahan pendapatan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. a. Pendapatan Asli Daerah dirancang menurun yaitu dari Rp 268.121.895.553 pada APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp 229.498.167.784 atau turun sebesar Rp 38.623.727.769,00 atau -14,41 persen.
Namun sebelum rakor ditutup pimpinan dewan , ada usulan nyeleneh datang dari salah seorang anggota Dewan Anak Agung Sayang Suparta yang dengan lantang menginginkan pihak eksekutif untuk menganggarkan pengadaan Tablet Komputer untuk masing masing anggota Dewan. Alasannya untuk meniadakan westing paper mengurangi pemakaian kertas menjadi sampah.
“Alasan kita usulkan pengadaan Tablet, kita mengurangi pengadaan kertas yang banyak menjadi sampah kita pergunakan data sof copy saja dengan mengurangi pemakaian kertas yang akan terbuang menjadi sampah,” ujar Anak Agung Sayang Suparta beralasan. (855)