MANGUPURA | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Program Super Prioritas Mendesak (PSPM) Provinsi Bali antara lain tentang permasalahan sampah. Untuk menuntaskan permasalahan sampah, antara lain dengan mempercepat pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai seperti, tas kresek, pipet, styrofoam, produk dan minuman kemasan plastik.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali tahun 2025 di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3/2025).
Dasar untuk menjalankanya kata Koster, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, dengan slogan Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik.
“Langkah sudah dimulai dengan Surat Edaran Bapak Sekda Provinsi dengan mulai menggunakan tumbler, tidak menggunakan minuman kemasan plastik di pemerintahan provinsi, dan juga kabupaten, kota se Bali,” kata Koster.
SE penggunaan tumbler juga akan diperluas hingga desa dan desa adat maupun sekolah-sekolah di seluruh Bali.
“Untuk itu harus dilakukan upaya percepatan dengan cara melakukan sosialisasi secara masif,” ujarnya.
Gubernur Koster juga berencana untuk memanggil pelaku industri yang memproduksi minuman kemasan plastik untuk tidak memproduksi produk dengan kemasan plastik
“Saya akan memanggil semua industri yang memproduksi minuman kemasan plastik agar tidak mengeluarkan produk-produk dengan kemasan plastik dan melarang penggunaan di semua wilayah,” tegasnya.
Gubernur Koster juga akan mendorong para perbekel dan bendesa adat untuk mengeluarkan peraturan desa mengenai pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
Selain itu untuk mewujudkan kelestarian Bali, pemerintah juga mempercepat pelaksanaan pengolahan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat berdasarkan Pergub Bali no 47 tahun 2019 tentang pengolahan sampah berbasis sumber dengan slogan Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.
“Khusus untuk Denpasar, Badung dan Gianyar yang volume sampahnya sangat tinggi tidak bisa ditangani dengan pola berbasis sumber tetapi menerapkan pengelolaan sampah dengan teknologi incinerator,” kata Koster.
Pengolahan sampah berbasis sumber dan pengurangan timbunan sampah plastik juga akan diterapkan untuk pelaku wisata, seperti hotel dan restarurant yang ada di seluruh Bali. (pp03)