JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rakor tersebut meliputi tiga Provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Rakor digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)/Sabang. Jl. H. Agus Salim, No.58, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (28/08/2023).
Khusus untuk Provinsi NTT, yang dibahas adalah RDTR WP Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sedangkan Kalimantan Tengah yang dibahas adalah RDTR WP Perkotaan Palangkaraya, dan Kalimatan Timur, RDTR Kecamatan Palaran-Kota Samarinda.
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit SE MA hadir langsung dalam rapat koordinasi tersebut. Turut mendampingi, Ketua DPRD Manggarai Matias Masir SPd, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frumencius LT Kurniawan SE, Kabid Tata Ruang, bersama sejumlah Fungsional Tata Kelola Bangunan dan Pemukiman Dinas PUPR Manggarai.
Bupati Hery Nabit yang dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan tujuan rapat dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi (Persub) RDTR WP Langke Rembong guna mendapatkan masukan dari semua K/L sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi perbup RDTR WP Langke Rembong.
RDTR jelas Bupati Hery bukan hanya sekadar pintu masuk investasi, namun juga sebagai pedoman dan acuan pemanfaatan ruang dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus melakukan hal yang prudent dalam proses penyusunan RDTR, karena RDTR memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang nanti menggunakannya, sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Daya dukung sumber daya alam harus termanfaatkan secara bijak pada masa kini dan pada masa mendatang,” tuturnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Manggarai Frumencius LT Kurniawan SE mengatakan rangkaian kegiatan rakor lintas sektor diawali dengan pemaparan materi oleh Bupati Manggarai, Walikota Samarinda dan Walikota Palangkaraya. Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektor. Koordinasi selanjutnya diwakili oleh dirinya bersama Kabid Tata Ruang.
Menurut Asisten I, komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait RDTR WP Langke Rembong ini adalah menjadikan RDTR WP Langke Rembong sebagai panduan dalam proses pembangunan serta panduan izin berusaha bagi masyarakat.
Sedangkan harapannya adalah penataan kawasan perkotaan Langke Rembong menjadi lebih baik dan teratur; adanya kepastian hukum dalam berinvestasi; serta mempercepat dan memudahkan perizinan berusaha bagi masyarakat. (pp04)