BANGLI | patrolipost.com – Di tengah merebaknya virus Corona, beredar isu bakal ada mutasi di lingkungan Pemkab Bangli. Namun isu mutasi tersebut langsung dibantah oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli, Gede Artha.
Gede Artha mengatakan, sejauh ini Bupati Bangli I Made Gianyar belum pernah mewacanakan untuk melakukan mutasi/pengisian pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bangli.
Kata Gde Arta memang sebelum merebaknya Covid-19, ada rencana pengusulan pengisian jabatan kepala sekolah. “Jauh sebelum merebaknya Covid-19 sudah ada rencana pengusulan untuk pengisian jabatan kepala sekolah. Mengingat beberapa jabatan kepala sekolah kosong karena ditinggal pensiun,” ungkapnya, Rabu (8/4/2020).
Lanjutnya pengisian kepala sekolah dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan pertimbangan salah satunya untuk ijazah para siswa. “Kalau tidak segera diusulkan, ijazah anak-anak tidak ada yang tandatangani. Yang jelas awalnya hanya mengusulkan pengisian kepala sekolah bukan pejabat struktural,” ujarnya.
Di sisi lain, dengan kondisi saat ini pengusulan ditunda sementara waktu. Kata Gde Arta, Pemkab Bangli mengikuti instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengingat Bangli akan melaksanakan Pilkada, maka ada aturan khusus jika melakukan pengisian jabatan ataupun mutasi. Berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. Untuk pelaksanan mutase, maka Pemkab Bangli harus melakukan pengusulan/meminta izin Mendagri.
Akan tetapi bila nantinya terjadi penundaan pelaksanaan Pilkada, maka akan ada aturan baru lagi terkait pelaksanaan mutasi/pengisian jabatan. “Jika terjadi penundaan Pilkada maka aturan untuk melaksanakan mutasi berbeda lagi,” jelas Gede Arta. (750)