KUTA | patrolipost.com – Seorang pria, Everadus Antonio Latunahina alias Jhon (21) ditangkap anggota Polsek Kuta di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Timur Gang Melati II Nomor 4 Denpasar Selatan (Densel), Rabu (5/1/2022) pukul 02.00 Wita. Pria kelahiran Kupang, 12 Oktober 2001 ini diduga melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Selasa (04/01/2022) pukul 23.00 Wita, korban Yulia Sunarti (37) bertemu dengan pelaku di Jalan Legian dekat Bounty Diskotik Kuta. Selanjutnya korban membonceng pelaku ke hotel OYO Mahabrata Kuta. Namun dalam perjalanan pelaku mengatakan mau mengambil uang di ATM, sehingga korban mengantar hingga di Jalan Raya Kuta dekat Bank BCA Kuta.
“Tetapi tiba – tiba pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan mengatakan akan mengambil uang di ATM BCA. Pada saat korban berhenti, tangan korban diplintir lalu didorong turun dari atas sepeda motornya. Kemudian sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap seorang petugas Kepolisian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna putih bernomor polisi DK 4072 AAX atas nama korban beserta dompet di dalam jok yang berisikan KTP, STNK dan uang Rp 450 ribu. Total kerugian senilai Rp 26 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP/01/I/2022.SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUTA/ POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 04 Januari 2022. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Adhi Waluyo melakukan olah TKP dan mencari informasi dan saksi-saksi seputaran lokasi kejadian. Petugas kemudian mendapat informasi ciri-ciri pelaku dan berhasil meringkus pelaku di tempat tinggalnya pada keesokan harinya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan rencananya sepeda motor tersebut akan di pergunakan sendiri,” terang petugas itu.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna Putih DK 4072 AAX beserta STNK dan satu buah dompet warna merah, satu lembar KTP milik korban.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Benar, pelakunya sudah kita amankan dan sedang diproses. Untuk hubungan pelaku dengan korban, apakah sebagai pacar atau bukan sedang kita periksa,” ujar mantan Kapolsek KP3 Udara Bandara Ngurah Rai ini. (007)