Rancangan RPJMD, Bupati dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan

bupati11111
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD menandatangani nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (18/1/2022). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Eksekutif dan DPRD Klungkung diawal tahun 2022 terus menuntaskan agenda yang masih tertinggal untuk dibahas. Untuk itu bertempat di ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung Selasa (18/1/2022) sidang Paripurna DPRD Klungkung ditanda tangani nota kesepakatan awal semesta berencana tahun 2018 – 2023 oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom.

Hadir pada kesempatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Klungkung.

Sementara itu Bupati Suwirta menyampaikan inti dari apa yang tertuang dalam Rancangan Awal Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023.

”Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang telah memberikan kesempatan kepada saya dalam rangka melaksanakan amanat peraturan menteri dalam negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pasal 342 ayat (1) huruf c yang mengamanatkan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, pasal 344 menyebutkan

“Tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pasal 17 sampai dengan pasal 70 berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD”, pasal 49 ayat (2) yang menyebutkan kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Dalam pasal 49 ayat (5) menyebutkan hasil pembahasan dan kesepakatan, dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD. Selanjutnya pada pasal 49 ayat (6) menyebutkan rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatanm,” ujar Bupati Suwirta menyampaikan maksud dilakukan perubahan awal Nota kesepakatan tersebut.

Bupati Suwirta lebih jauh berharap tantangan ke depan dengan pemanfaatan sistem perencanaan yang terintegrasi dan selaras antara pusat dan daerah, diharapkan mampu menyusun perencanaan yang benar-benar matang.

”Saya berharap semua perangkat daerah juga aktif untuk melakukan sinkronisasi dengan kementerian pusat dan perangkat daerah provinsi agar kita bisa menyerap sebesar-besarnya anggaran yang tersedia di pemerintah pusat dan provinsi untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Klungkung.

Sementara itu Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom setelah menyampaikan isi penjelasan bupati kepada seluruh anggota Dewan, akhirnya ketok palu secara aklamasi menyetujui Rancangan Awal Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 dapat disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 ini sudah optimal mengakomodir berbagai permasalahan dan dan isu strategis kita dapat menerima rancangan awal Perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023 ini,” ujar Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom setelah ketok palu persetujuan tersebut. (855)

Pos terkait