DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menata sistem perangkat daerah Pemerintahan Provinsi Bali. Hal itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2021 di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (17/5/2021) disampaikannya, sejak dilantik menjadi Gubernur Bali tahun 2018 silam, ia terus berupaya memetakan serta mendalami OPD untuk menemukan birokrasi yang ideal.
“Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien dan cepat. Sesuai dengan UU, Pemerintah Provinsi posisinya di middle management, beda dengan kabupaten/kota yang memiliki fungsi otonomi penuh, kita lebih kepada regulasi, fasilitastor dan koordinator,” kata Koster.
Rapat Paripurna membahas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Koster mengatakan, dalam masa kepemimpinannya, ia merampingkan 8 OPD dari 49 OPD, menjadi 41 OPD di tahun 2019.
“Untuk usulan Ranperda kali ini, saya mengusulkan perampingan 4 OPD lagi, sehingga total OPD di Pemprov Bali jika disetujui Raperda kali ini adalah 37 OPD,” jelasnya.
Melalui penataan OPD tahap 1 di tahun 2019, Pemprov Bali telah berhasil efisiensi dana APBD sebesar Rp 89 miliar.
“Dengan disetujuinya perampingan tahap 2 kali ini, diperkirakan Pemprov dapat melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 20 miliar, jadi total kita bisa efisiensi Rp 100 miliar lebih,” jelasnya.
Selain penataan OPD, reformasi birokrasi yang akan dilaksanakannya adalah transformasi jabatan eselon 4 menjadi fungsional. Ia menambahkan, sekitar 508 pejabat eselon 4 akan menjadi pejabat fungsional. Selain itu, eselon 3 di Rumah Sakit juga diubah menjadi fungsional.
Ia berharap, DPRD menyetujui Ranperda dan menyusun RAPBD tahun 2022. Sedangkan transformasi jabatan eselon 4 menjadi fungsional akan rampung pada Juni mendatang.
“Perampingan OPD dan jabatan kali ini diharapkan bisa terwujud segara. Karena melalui penataan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, namun juga pada kualitas pelayanan publik,” kata Koster. (pp03)