Ranperda Kepemudaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Menjadi PR bagi DPRD

Sidang Paripurna DPRD Klungkung beberapa hari lalu. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang DPRD Klungkung mendengarkan pendangan setiap fraksi dewan terkait ranperda kepemudaan dan ranperda perlindungan perempuan dan anak yang diajukan oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sempat ditunda, namun rapat paripurna akhirnya dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 Wita, Kamis (28/4) lalu.

Setiap fraksi diberikan kesempatan untuk memberikan pemandangan umum mengenai ranperda yang diajukan. Pemandangan umum dari PDIP dibacakan oleh I Made Satria SH ini menekankan pada organisasi karang taruna di desa desa yang mulai tenggelam, dan perlu mendapatkan prioritas pembinaan dan pendanaan sehingga keberadaannya bergairah kembali. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk tercapaiannya tujuan dalam peraturan ini perlu adanya data akurat tentang perempuan dan anak dengan segala permasalahan yang dihadapi. Data sangat penting dalam proses pembangunan karena pembangunan tanpa data akan jauh lebih mahal.

Ranperda yang telah diajukan, maka Fraksi NasDem Ida Ayu Made Gayatri SH perlu juga menambahkan dalam realisasi dari 2 (dua) ranperda tersebut dibidang Kepemudaan adalah terhadap tehnik penyusunan dasar pertimbangan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini khusus mengenai pertimbangan sosiologis dan hukum yang tercantum perlu diperjelas kembali, sehingga maksud pemerintah daerah dalam menyusun peraturan ini jelas arah dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak, maka kami memandang perlu untuk memberikan pertimbangan terkait dengan perbup yang nanti akan dibentuk sebagai landasan riil pelaksanaan di lapangan agar dapat dibuat dengan lebih spesifik karena konsep dari Perda ini meliputi beberapa hal yang mempunyai prinsip tersendiri,” ujar Ida Ayu Gayatri SH.

Sementara itu dari fraksi Golkar I Kadek Widya Sumartika SE. Perlu adanya sosialisasi dan pemberitahuan terhadap Organisasi Kepemudaan yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kabupaten Klungkung terhadap arah kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah baik dari sisi hak dan kewajiban.

“Organisasi Kepemudaan dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah sebagai mana diatur dalam Pasal 62, Pasal 64 dan Pasal 66.

Perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai cara pemberdayaan perempuan yang diatur dalam pasal 48 ayat (2) baik dengan kualitas hidup perempuan dilakukan dengan apa?,” Cecar Kadek Widya Sumartika SE.

Sedangkan Partai Besutan Prabowo , partai Gerindra dengan Jubirnya Anak Agung Gde Sayang Suparta SH mengamati dan mencermati dan mendalami 2 Ranperda yang telah disampaikan Bupati.

“Setelah kami mencermati apa yang disampaikan Bupati, maka ada beberapa pandangan kami antara lain pada pasal 45 ayat 1 huruf F terdapat celah Diskresi yang tidak jelas dan tidak ada peraturan yang akan membentengi kebijakan tersebut,” Geber Anak Agung Gde Sayang Suparta nada tinggi.

Pembicara Drs I Nyoman Sukirta dari Fraksi Hanura membacakan pemandangan umum mengkritisi antara judul Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan muatan materi terdapat muatan materi yang kurang serasi / sesuai dengan judul, seperti kabupaten layak anak (KLA) yaitu sistem pembangunan berbasis hak dan pengarusutamaan gender (PUG) yaitu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki-laki dan perempuan.

Menanggapi pemandangan umum yang di sampaikan oleh setiap fraksi di DPRD Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memberikan respon positif .

“Rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan mengatur pembangunan kepemudaan yang diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. Pembangunan kepemudaan tersebut dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, Lembaga Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah, sehingga dengan peraturan daerah dapat diakomodir untuk meningkatkan eksistensi melalui penyadaran, memberdayakan dan mengembangkan organisasi karang taruna dan Yowana Desa melalui jalur organisasi,” ujar Bupati Suwirta secara rinci.

Menurutnya terkait rancangan Perlindungan Perempuan dan Anak yang termuat dalam judul ranperda merupakan pengaturan secara komperhensif pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup Kabupaten Layak Anak, Perlindungan Perempuan. (855)

Pos terkait