Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Perda

ranperda
Suasana rapat paripurna DPRD Bangli dengan agenda penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui berbagai pembahasan yang alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Mekanisme penetapan  melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (28/7/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli  I Ketut Suastika didampingi Wakil ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,  serta dihadiri  pimpinan OPD dan Plt Sekwan I Nyoman Dacin SH.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Sekretaris Badan Anggaran DPRD Bangli I Nyoman Dacin mengatakan, pasca disampaikan  tanggal 21 Juli 2025 oleh  Bupati Bangli terkait RAPBD tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli telah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan Tata Tertib DPRD.

“Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan sungguh-sungguh, penuh dinamika, usul dan saran yang konstruktif dalam rangka menghasilkan APBD yang  mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” jelas Dacin.

Phaknya memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik sepanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.

“Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli telah mengacu dan mempedomani aturan dan perundang-undangan yang ada, maka menyatakan setuju  RAPBD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku,” tegas pejabat  asal Desa Jehem, Tembuku, Bangli ini.

Sementara Bupati  Bangli   Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengatakan sangat mengapresiasi atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui.

“Berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, izinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali,” ujarnya.

Ditemui usai siding, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan agenda penetapan ini merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangli. Pembahasan dilakukan secara seksama dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diarahkan untuk menyesuaikan terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD induk. Termasuk penyesuaian terhadap capaian kinerja dan target pembangunan daerah,” ujarnya.

Ketut Suastika menegaskan setelah Perubahan APBD tersebut mendapat evaluasi dan verifikasi gubernur nanti pelaksanaannya dikembalikan ke Bupati selaku pelaksana pemerintahan daerah.

“Kami sesuai fungsi legislatif tentu melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD tersebut, guna mewujudkan visi Bangli Jengah menuju Bangli Era Baru,” jelasnya. (750)

Pos terkait