GIANYAR | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Gianyar menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar pada Rapat Paripurna Dewan, yang digelar di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat (12/7/2024).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Anom Masta tersebut juga mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa dalam laporannya menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,896 triliun lebih, sampai berakhirnya tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar 2,528 triliun rupiah lebih atau 87,31 persen.
“Pendapatan Asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1,772 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp 1,479 triliun lebih atau 83,48 persen, pendapatan transfer yang terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi direncanakan sebesar Rp 1,124 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,048 triliun lebih atau 93,27 persen, dan lain–lain pendapatan daerah yang sah di tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 848,9 juta lebih,” jelasnya.
Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dalam Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2,751 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 2,365 triliun lebih atau 85,96 persen.
Dimana Belanja Daerah dibagi menjadi Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 2,019 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,726 triliun lebih atau 85,48 persen. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 374,253 miliar rupiah lebih, terealisasi sebesar Rp 301,739 miliar lebih atau 80,62 persen.
Belanja Tak Terduga direncanakan sebesar Rp 1,230 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp 36,245 juta lebih atau 2,95 persen. Belanja Transfer yang komponennya terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang direncanakan sebesar Rp 356,032 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp 336,877 miliar lebih atau 94,62 persen.
Dewa Tagel juga menjelaskan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 lebih rendah sebesar Rp 367,609 miliar lebih dari yang direncanakan. Hal ini disebabkan karena rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya pada realisasi Pendapatan Retribusi yang hanya sebesar 64,94 persen.
“Meski realisasi pendapatan tahun 2023 masih kurang, namun, jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2022 maka terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 435,810 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh optimalnya pendataan potensi wajib pajak baru yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ungkapnya.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah lebih rendah sebesar Rp 386,179 miliar dari yang direncanakan. Realisasi tahun ini lebih tinggi sebesar Rp 640,083 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan lebih banyak program kerja di masing-masing OPD yang terlaksana.
“Nilai Surplus atau Defisit ditambah dengan Pembiayaan Netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2023 sebesar 37,077 miliar rupiah lebih,” ucapnya.
Terkait ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun kedepan, guna terwujudnya Kabupaten Gianyar yang Maju, Inklusif, Berdaya Saing, Berbudaya dan Berkelanjutan.
Tidak lupa, Dewa Tagel juga menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar, karena telah berkomitmen dan menguatkan kerjasama kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang sampai saat ini masih tetap terjaga dengan baik dan berjalan harmonis. (kominfo)