JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan menyindir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal anggaran jalan rusak yang lama cair. Irwan menyebut Sri Mulyani cawe-cawe dalam hal ini.
Padahal, kata Irwan, jika anggaran perbaikan jalan sudah ada, maka harusnya diserahkan ke Kementerian PUPR. Hal ini demi menjalankan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“Inpres ini ramai karena cawe-cawenya Sri Mulyani gini sudah nih, kalau ngurusin hal teknis. Harusnya kalau uangnya sudah ada, ya serahkan saja ke PUPR. Begini nih kalau semua cawe-cawe nih,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Hamka Baco Kady juga mempertanyakan sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal yang bagus namun mendapat inpres tersebut. Ia menyebut ada ketidakadilan dalam hal ini.
“Kalau indikator dari Kemenkeu masalah fiskal, kenapa Jambi, kenapa Lampung fiskalnya bagus, kok diberi anggaran untuk memperbaiki itu dengan Inpres. Kan ada hal yang tidak adil,” bebernya.
Berdasarkan datanya ada sekitar 170 ribu kilometer jalan rusak yang harus diperbaiki, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Daerah dengan fiskal yang rendah harusnya menjadi prioritas.
“Lampung kenapa harus diberikan Rp 800 miliar. Kenapa yang lain juga tidak diberikan. Makanya dengan Inpres ini semuanya mengajukan pak, seluruh daerah. Ini harus kita bijak menghadapi ini. Jangan sampai timbul masalah atau timbul ketidakadilan,” pintanya.
Hamka mengingatkan UU jalan dibuat untuk memperbaiki jalan-jalan di daerah yang rusak. Khususnya jika pemerintah daerahnya tidak mampu melaksanakan pembangunan jalannya dengan baik.
“UU ini kita buat karena keinginan kita karena masih banyak daerah-daerah yang tidak mampu melaksanakan pembangunan jalannya dengan baik,” pungkasnya. (305/dtc)