SEMARAPURA | patrolipost.com – Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta memimpin rapat Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu dan jenis BBM khusus serta penyamaan persepsi terkait permohonan rekomendasi bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (28/11/2923).
Made Kasta berpesan supaya para pemakai dan penjual dan instansi berwenang dapat membaca dan memahami dan mencermati dengan baik. Peraturan BPHMIGAS No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Made Kasta mengajak seluruh undangan rapat untuk memanfaatkan rapat ini dengan membahas point-point yang terdapat pada undang-undang tersebut.
“Jangan sampai salah dalam memberikan rekomendasi, menyalahgunakan rekomendasi dan membuat masyarakat tidak dapat bekerja, hanya karena tidak membaca, memahami dan mencermati isi Peraturan BPHMIGAS No. 2 Tahun 2023,” ujar I Made Kasta.
“Melalui rapat ini dapat diputuskan masyarakat yang mempunyai hak pakai bahan bakar minyak dan bahan bakar penugasan,” harap I Made Kasta.
Perwakilan SPBU Made Sudarmawan menyampaikan bahwa dalam mencairkan BBM bersubsidi, pihak SPBU mempersilahkan siapapun membeli BBM subsidi asalkan sesuai dengan instansi yang mengeluarkan rekomendasi dan peraturan yang berlaku.
Turut mendampingi Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta pada rapat tersebut, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen dan Kepala Badan Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara. Rapat dihadiri oleh pemilik Yayasan Krematorium, Pemilik SPBU dan instansi serta undangan terkait lainnya. (855)