Rapat DPRD Bangli Diskor Gegara Golkar Belum Ajukan Calon Pimpinan dan Kepengurusan Fraksi

rapat diskor
Suasana rapat paripurna DPRD bangli yang harus diskor/tunda. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan definitif  DPRD Kabupaten Bangli, pada Senin (9/9/2024) terpaksa diskor (ditunda) hingga tanggal 12 September 2024. Hal ini dikarenakan Partai Golkar Bangli belum mengajukan calon pimpinan (Wakil Ketua) DPRD maupun kepengurusan Fraksi.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan adapun agenda rapat paripurna kali ini  yakni penetapan pimpinan DPRD Bangli definitif dihadiri oleh 25 anggota DPRD Bangli. “Sesuai ketentuan rapat sudah kuorum. Namun lantaran Partai Golkar belum mengajukan calon Wakil Ketua dan begitupula kepengurusan fraksi maka rapat paripurna diskor,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara terkait pimpinan DPRD Bangli, kata dia, sesuai ketetentuan pasal 164 ayat 2, Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik  berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak  DPRD Kabuoaten/Kota.

“Mengacu ketentuan itu partai perolehan kursi terbanyak berhak atas pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik ke pimpinan DPRD sementara,” ungkapnya.

Menurut Ketut Suastika pimpinan PDIP Perjuangan telah menyampaikan surat usulan pimpinan DPRD Bangli melalui surat No : 463 /IX/DPC-02.01/VIII/2024 tentang usulan pengajuan Ketua DPRD. Sedangkan DPC Partai Demokrat menindaklanjutinya dengan surat No:  03/DPC.PD/BGL/vIII/2024 tentang pengajuan bakal calon pimpinan DPRD Bangli.  Sedangkan untuk fraksi, lanjutnya, Partai Demokrat gabung ke PDIP,  yang mana usulan Ketua Fraksi I Gusti Bagus Nyoman Triana dan Partai Gerindra bergabung  dengan Partai Nasdem membentuk Fraksi Restorasi Raya, dengan calon ketuannya, I Made Joko Arnawa.

“Sementara dari Partai Golkar belum mengajukan calon pimpinan DPRD dan Ketua Fraksinya,” ujarnya.

Kata Suastika sesuai dengan aturan maka pimpinan definitif, Fraksi dan AKD harus telah dibentuk paling lambat satu bulan pasca dilantik, yang mana dealinenya pada tanggal 12 September mendatang. Karena itu, rapat paripurna diskor (ditunda) hingga tangal 12  September. Sementara apabila, sampai tanggal 12  Partai Golkar belum mengajukan pimpinan fraksinya maka, Partai Golkar dianggap tidak mempunyai fraksi, dan baru bisa membentuk 2,5 tahun kemudian.

“Konsekuensi tidak adanya Fraksi Golkar, maka Golkar tidak bisa mengusulkan AKD. Karena AKD diusulkan oleh fraksi. Sementar ini kita telah intens melakukan koordinasi dengan pimpinan anggota DPRD dari Partai Golkar, agar hal ini disampaikan ke induk partainya,” sebut Suastika. (750)

Pos terkait