Rapat Evaluasi dan Publikasi Kinerja Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak: Partisipasi Pemilih 73,48 Persen

rapatevaluasi 2aaaa
Rapat evaluasi dan publikasi pengawasan pemilu serentak tahun 2024 di Monkey Bar, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Selasa (11/2/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menjadi narasumber dalam acara rapat evaluasi dan publikasi kinerja pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di Monkey Bar, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk melaksanakan evalusi terhadap kinerja pengawasan pada pemilihan serentak serta menjaga sinergitas stakeholder Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Dalam paparannya Pj Bupati Nyoman Jendrika menyampaikan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Klungkung belum mencapai target yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Berdasarkan data dari KPU Klungkung, tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali hanya mencapai 73,48 persen, sementara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Klungkung berada di angka 73,45 persen. Capaian ini masih jauh dari target KPU Klungkung yang menetapkan angka partisipasi sebesar 78 persen.

Sementara itu suara golput dan suara tidak sah mencapai sekitar 48 ribu lebih dari total DPT Kabupaten Klungkung berjumlah 168.830 pemilih. Berdasarkan hasil pleno penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara untuk Pilgub Bali dan Pilkada Klungkung tahun 2024. Jumlah DPT (data pemilih tetap) di Kabupaten Klungkung sebanyak 168.830 pemilih. Namun suara yang sah untuk Pilkada Klungkung tercatat 120.017 pemilih. Sehingga ada 48.813 suara golput dan suara yang tidak sah.

Atas kondisi ini pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan kajian akademis dengan melibatkan perguruan tinggi untuk menganalisis masih rendahnya partisipasi pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Klungkung. Untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung dan KPU sebagai penyelenggara dalam mengambil kebijakan pendidikan politik di Kabupaten Klungkung.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, anggota Forkopimda, KPU Kabupaten Klungkung serta perwakilan OPD terkait lainnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *