DENPASAR | patrolipost.com – Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati (Ny Cok Ace) mengajak semua lapisan masyarakat untuk lebih berpikir bijak dalam menanggapi kasus pembunuhan teller bank yang menggemparkan Bali akhir-akhir ini. Hal itu menurutnya mengingat pelaku masih tergolong di bawah umur.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Forkomwil PUSPA bersama dengan Psikiater dr Lely Setyawati Kurniawan SpKj, di kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis (7/1/2021).
Ia menegaskan, pihaknya bukannya membela pelaku, karena bagaimanapun hal tersebut adalah kejahatan yang kejam.
“Namun kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekat seperti itu,” jelas Ny Cok Ace.
Informasi yang menyebutkan jika pelaku yang baru berumur 14 tahun tersebut adalah tulang punggung keluarga dan kerap mendapat kekerasan rumah tangga harus menjadi perhatian. Sudah menjadi tugas bersama jika menemukan kejadian seperti ini di tengah masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini di tengah masyarakat, sebab di usia pelaku seharusnya masih belajar di sekolah.
Ia mengajak dan menggugah semua pihak untuk lebih perhatian dengan menjadikan hal seperti ini tanggung jawab bersama.
“Jika ada kejadian seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang, agar bisa mendapat bantuan dan konseling,” imbuhnya.
Ny Cok Ace juga mengatakan akan mengupayakan pendampingan yang bersangkutan dalam melalui proses hukum, agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa. Ia mengungkapkan psikologis pelaku harus tetap dijaga, jangan malah tambah buruk karena pergaulan selama di rutan.
“Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,” tambahnya.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang punggung serta anak kebanggaan keluarga.
Sementara itu, dr Lely Setyawati menjelaskan, pelaku yang masih dibawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya untuk menjaga psikologis pelaku.
“Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya baru 29. Itu adalah umur yang masih produktif. Sehingga tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” jelasnya.
Selain itu ia juga berharap, ada pendampingan kepada pihak keluarga pelaku, karena diusir dari kos mereka, sehingga keluarga juga mendapatkan kehidupan yang layak. (pp03)