SEMARAPURA | patrolipost.com – Rapat Paripurna bahas 3 Ranperda bertempat di Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung yang dilaksanakan secara maraton, Senin (7/2/2022).
Sidang yang digelar mulai pukul 13.00 Wita dihadiri langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang menyampaikan tiga Ranperda. Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH dan Wakil Ketua Cok Gde Agung serta Wayan Baru dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klungkung.
Sebelum disahkan menjadi Perda, 3 Ranperda yang diusulkan tersebut mendapatkan tanggapan dari Fraksi PDI-Perjuangan dengan juru bicaranya Nengah Arianta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung dipandang perlu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pandangan terkait Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa prinsip investasi saham adalah mendapatkan deviden atau keuntungan dalam berinvestasi. Dari modal daerah pada perusahaan air minum Panca Mahottama yang jumlahnya sangat fantastis sebesar Rp 40 miliar lebih, apakah ada rincian atau perhitungan deviden sebagai sumber pendapatan daerah ?” ujar Arianta seraya mohon penjelasan secara rinci tentang angka deviden yang diperoleh dari penyertaan modal atau saham tersebut.
Terkait program Bima Juara (Beli Mahal Jual Murah) dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, kemungkinan ada dan terjadi afiliasi atau persamaan pertalian antara Fraksi PDI-P mengkuatirkan terjadinya tumpang tindih dalam penerapannya?
Sementara itu Fraksi Partai Hanura dengan juru bicaranya Putu Sri Handayani juga menyoroti hal yang sama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama diberikan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaan yang akan berimplikasi terhadap pelayanan kepada masyarakat syukur-syukur mampu berkontribusi kepada PAD Kabupaten Klungkung.
Karena itu Fraksi Partai Hanura memandang perlu untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut: Sesuai ketentuan pasal 2 ayat (3) rancangan menyatakan bahwa besaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp14.694.600.992.
“Kapan penyertaan modal daerah itu diberikan, sehingga harus mendapat penegasan kembali, dalam pasal 3 ayat (1) dan Penyertaan modal daerah berupa barang senilai Rp 14 miliar lebih ini. Barang apa saja atau berupa barang apa yang diberikan kepada perusahaan,” cecar Putu Sri Handayani tegas.
Sedangkan dari Fraksi Partai Gerindra dengan motornya jubir Ketut Gunaksa mempertanyakan Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada pasal 119 ayat 1 huruf E sampai huruf F terdapat berbagai macam bendahara, apakah bendahara tersebut memiliki tugas masing-masing dan berbeda orang dan fungsinya. Apakah tidak cukup dengan 1 bendahara sehingga tugas dan tanggungjawabnya terarah, terencana, dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Sementara tiga raksi lainnya seperti raksi Persatuan Demokrat dengan juru bicaranya Nyoman Mujana SSos haya menambahkan point poin penting terkait penyertaan modal di PDAM Klungkung.
Sementara Fraksi Nasdem dengan jubirnya Wayan Mudayana SH menyinggung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah belum secara jelas dan tegas mengatur tentang teknis tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penata usahaan, pelaporan dan pertanggung jawabannya. (855)