Rapat Paripurna DPRD Klungkung Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Ranperda

bupati 22222
Bupati Klungkung, I Made Satria memberikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, di Gedung DPRD Klungkung, Senin (2/5/2025). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat paripurna dengan agenda penjelasan bupati terhadap penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, di gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (2/5/2025).

Ketiga Ranperda tersebut diantaranya;
1. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges;

2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.

3. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Wayan Baru dan dihadiri oleh sebanyak 27 anggota dewan. Turut hadir pula Sekertaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.

Terkait Pemkab Klungkung mengambil langkah penting dalam reformasi regulasi daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Bupati Klungkung, I Nyoman Satria, menegaskan deregulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan peraturan perundang-undangan di daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kita tidak bisa terus mempertahankan regulasi yang sudah usang dan tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Reformasi hukum daerah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan publik,” ujar Bupati Satria.

Tiga perda yang dicabut melalui Ranperda tersebut antara lain, Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Perda Nomor 13 Tahun 1996. Peraturan ini dianggap tidak lagi relevan karena sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bea leges tidak lagi menjadi objek pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, juga dicabut karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjamin layanan administrasi kependudukan, termasuk surat kenal lahir dan kenal mati, diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Serta Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, yang dianggap tidak lagi sejalan dengan kebijakan terbaru di tingkat nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Pengaturan struktur organisasi desa kini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 84 Tahun 2018.

Menurut Bupati Satria, pencabutan ketiga perda tersebut tidak hanya menghindarkan masyarakat dan aparatur pemerintah dari kebingungan regulasi, tetapi juga menegaskan komitmen Pemkab Klungkung dalam melaksanakan prinsip good governance.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam memastikan produk hukum daerah senantiasa relevan, tidak membebani masyarakat, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengharuskan pencabutan dilakukan apabila suatu peraturan bertentangan atau tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (855)

Pos terkait