Rapat Paripurna ke-11 DPRD Bali Setujui Dua Raperda Provinsi Bali

rapat paripurna 11
Rapat Paripurna ke-11 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun 2023, Gedung DPRD Bali, Senin (10/4/2023). (ist)

DENPASAR | Patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster, diwakili oleh Wakil Gunernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun 2023, Gedung DPRD Bali, Senin (10/4/2023). Dalam persidangan itu, DPRD Provinsi Bali menyetujui dua Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Provinsi Bali tentang tentang Perlindungan Anak.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama fokus pada materi Raperda tentang ketertiban umum. Menurutnya, dengan disahkannya Raperda tersebut akan memperkuat kapasitas kelembagaan.

Bacaan Lainnya

Satpol PP dan PPNS sebagai eksekutor di lapangan, kata Budiutama, dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dalam menegakkan Perda dan Perkada. Payung hukum yang dimiliki memberikan kewenangan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan.

“Keberadaan PPNS yang terbatas dan tersebar, maka dapat dilakukan dengan membentuk satuan tugas semacam tim yustisia, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Budiutama.

Sedangkan, anggota Komisi IV DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung menekankan pada Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak. Hak perlindungan itu bersifat konstitusional untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.

“Melindungi hak anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Sari Galung.

Anggota DPRD Bali dari fraksi PDIP itu mengapresiasi strategi kebijakan Gubernur dan jajarannya dalam memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak.

“Karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,” jelasnya.

“Kami menyetujui perubahan nomenklatur Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” tambah Sari Galung.

Sementara, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemerintah daerah berharap Raperda yang diajukan dapat segera disahkan.

“Implementasinya nanti dapat terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” kata Cok Ace.

Usai disetujui Dewan, kedua Raperda itu akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Cok Ace berharap, proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan segera disahkan menjadi Perda. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.