SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika memimpin rapat awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pasar Swalayan dan Minimarket Berjejaring, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (13/3).
Rapat diikuti oleh Asisten Bupati, para Staf Ahli dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta perwakilan OPD lainnya.
Rancangan Perda akan mengatur jarak antara toko modern seperti swalayan, waralaba dan minimarket berjejaring dari pasar rakyat. Serta jam operasional toko toko modern.
Dengan pengaturan Perda tersebut diharapkan nantinya tidak terjadi gap antara toko swalayan dengan pasar rakyat, sehingga hajat hidup masyarakat luas tidak begitu terdampak dengan kehadiran pasar swalayan tersebut.
“Ini merupakan pembahasan awal rancangan Ranperda dimana kita ingin Pasar Rakyat dan pedagang kecil UMKM bisa dilindungi dan bisa tetap beroperasi di tengah maraknya swalayan dan minimarket berjejaring. Kami sepakat jarak pasar rakyat dengan pasar swalayan dan minimarket berjejaring tetap akan kita atur demikian pula jam operasionalnya sehingga tidak mematikan usaha para pedagang pedagang kecil,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika.
Dirinya mengharapkan dengan pengaturan ini akan berdampak positif untuk kelanjutannya dalam jangka panjang. (855)