Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan Menjadi Perda

gianyar 1ccccc
Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, Rabu (18/6). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu (18/6).

Sebelum Dewan menyetujui dan mengesahkan Raperda LPJ menjadi Perda Kabupaten Gianyar, Bupati Gianyar I Made Mahayastra terlebih dahulu menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi yang disampaikan saat sidang sebelumnya.

Bupati Mahayastra menyampaikan bahwa dalam bidang pendidikan, tahun 2025 Pemkab Gianyar menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi, untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi yang berkualitas.

Terkait infrastruktur jalan, Pemkab Gianyar menganggarkan anggaran sebesar Rp 140 miliar pada APBD Induk dan ditambah lagi Rp 80 miliar pada APBD Perubahan 2025, sehingga total Rp 220 miliar di Tahun 2025 untuk memperbaiki Infrastruktur Jalan Kabupaten Gianyar.

“Kami tentunya memprioritaskan perbaikan jalan untuk menunjang usaha UKM dan pariwisata, karena hal ini merupakan salah satu sektor penting untuk meningkatkan PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati Mahayastra.

Mahayastra juga menerima usul dan saran dari Fraksi Gerindra untuk terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pendekatan berbasis digital, akurat, dan adil.

Dilain sisi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa yang membacakan Pandangan Akhir Lembaga mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna merupakan bagian penting dari tahapan akhir siklus pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Setelah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan secara cermat, transparan, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas dan efektivitas. Maka DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

“Persetujuan ini kami sampaikan dengan harapan agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efisien, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Gianyar. Kami percaya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah akan terus menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Persetujuan yang disampaikan oleh Dewan merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap suatu kebijakan Pemerintah Daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap kita aktualisasikan kedalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.

Dimana dalam Perda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2024 ditetapkan Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar tiga triliun enam puluh miliar rupiah lebih, sampai berakhirnya tahun Anggaran 2024 terealisasi sebesar dua trilyun sembilan ratus tujuh puluh lima milyar rupiah lebih atau 97,24 persen. Sedangkan Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dalam Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar dua triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar rupiah lebih, terealisasi sebesar dua triliun lima ratus empat puluh satu milyar rupiah lebih. (kominfo)

Pos terkait