LABUAN BAJO | patrolipost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan penertiban ratusan alat peraga sosialisasi (APS) para bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (8/10/2020). Sejumlah baliho bakal calon yang masih terpajang di sejumlah titik lokasi ruang publik pasca penetapan peserta paslon Pilkada Mabar 26 September 2020 lalu, diturunkan dan diamankan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Simon Simeon Sofyan menerangkan, dimulainya masa kampanye sejak 26 September yang lalu, APS tidak lagi diperbolehkan dan harus diganti dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah tercantum nomor urut masing-masing paslon.
“Hari ini Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi artinya alat peraga yang bukan Alat Peraga Kampanye. Ini kan alat peraga bakal pasangan calon sehingga kita tertibkan,” ujar Simon.
Penertiban APS ini menurut Simon serantak dilakukan di 12 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Selain melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU, penertiban ini juga bertujuan menjaga kebersihan kenyamanan dan keindahan Kota Labuan Bajo dan wilayah Manggarai Barat pada umumnya.
Simon melanjutkan, pasca ditetapkannya nomor urut tiap paslon pada Pilkada Mabar 9 Desember mendatang, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para paslon yang telah berisi nomor urut tiap paslon haruslah mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh KPU Mabar yakni terkait zonasi titik pemasangan.
“Pemasangan APK diatur berdasarkan penetapan oleh KPU karena APK difasilitasi oleh KPU dan zona – zonanya sudah ditentukan. Jadwalnya tergantung KPU karena yang memfasilitasi itu KPU namun diberikan ruang juga bagi peserta untuk memproduksi Alat Peraga Kampanye sendiri,” ujar Simon.
Dalam area Kota Labuan Bajo, zona pemasangan yang telah ditetapkan KPU Mabar adalah area Patung Komodo (pertigaan Pasar Baru), pertigaan Bappeda, area Patung Caci, area sekitar pertigaan Binongko dan area Perempatan Nggorang.
Sementara beberapa zona area yang tidak diizinkan adalah zona sekolah, gedung perkantoran, tempat Ibadah, pasar dan Rumah Aparatur Sipil Negara (ASN). (334)