BANGLI | patrolipost.com – Walau sebelum pelaksanaan eksekusi pihak termohon sudah menyatakan kesiapanya untuk mengikuti putusan Pengadilan Negeri Bangli, namun ratusan aparat kepolisian tetap diturunkan mengawal jalannya eksekusi tanah di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani, Rabu (23/10).
Ditemui usai pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bangli I Nyoman Sudarsana mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah). Dimana dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni I Gusti Ngurah Sadhu dan tergugat yakni I Putu Artawan dan Made Kartika. Dalam perjalanannya perkara ini sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan memenangkan pihak penggugat.
“Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) dan hari ini dilakukan eksekusi,” jelas Nyoman Sudarsana, seraya menambahkan untuk objek eksekusi berupa tanah seluas 7.280 M2 yang di atasnya berdiri bangunan dengan lokasi di Desa Bayung Cerik.
Sebelum eksekusi telah dilakukan Aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi untuk menyerahkan objek sengketa tersebut, namun para termohon eksekusi menyatakan tidak akan menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Namun menjelang pelaksanaan eksekusi, kedua belah pihak menyatakan berdamai serta menyerahkan secara sukrela atas tanah sengketa tersebut dengan suatu perjanjian.
“Dalam perjanjian tersebut termohon mengajukan biaya konpensasi atas bangunan sebesar Rp 50 juta dan oleh pemohon. Permintaan tersebut dikabulkan, dan eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” sebut I Nyoman Sudarsana.
Kata I Nyoman Sudarana proses eksekusi diawali dengan membacakan berita acara eksekusi bertempat di kantor Perbekel Bayung Cerik. Setelah itu tim langsung menuju objek yang akan dieksekusi.
Terpisah Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi mengatakan, untuk mengamankan jalannya eksekusi sebanyak 130 personel diturunkan. Petugas sudah merapat di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita.
“Eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar, pihak termohon eksekusi secara sukarela menyerahkan tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa,” kata Kompol Ngakan Anom Semadi. (750)