BANGKINANG | patrolipost.com – Sedikitnya 638 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 110 liter tuak, 86 kotak mercon dan 96 makanan kadaluarsa dimusnahkan Polres Kampar, Selasa (28/5). Miras dan makanan kadaluwarsa itu merupakan hasil Operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilaksanakan sejak awal Ramadan lalu.
Bupati Kampar menjelaskan, peredaran Miras diatur Perda yang ditindaklanjuti dengan operasi yustisi oleh personel gabungan Polri, Satpol PP dan juga TNI.
Pemkab Kampar mensupport kegiatan-kegiatan Operasi Kepolisian dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan miras diawali Bupati Kampar dengan memecahkan botol miras diikuti pejabat lain, kemudian dilanjutkan dengan penggilingan botol miras menggunakan alat berat.
Operasi Ketupat 2019 dilaksanakan serentak di seluruh Polda dengan melibatkan 160.335 personel gabungan, terdiri dari 93.589 personel Polri, 13.131 personel TNI, 18.906 personel Kementerian dan dinas terkait, 11.720 personel Satpol PP dan 6.913 anggota Pramuka serta 16.076 anggota Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan.
Selama operasi akan digelar 2.448 Pos Pengamanan, 764 Pos Pelayanan, 174 Pos Terpadu dan 12 lokasi check point sepeda motor pada pusat aktivitas masyarakat, objek pengamanan antara lain berupa 898 terminal, 379 stasiun Kereta Api, 592 pelabuhan, 212 Bandara, 3.097 pusat perbelanjaan, 77.217 masjid dan 3.530 objek wisata.
Dari hasil anev pelaksanaan Ops Ketupat tahun 2018 lalu menunjukkan tingkat keberhasilan yang sangat baik melalui koordinasi dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan. Kapolri meminta hendaknya keberhasilan yang telah diraih sebelumnya dapat ditingkatkan pada tahun 2019 ini melalui kerja keras oleh semua stake holders terkait.
(rls-02)