Ratusan Jurnalis dan Mahasiswa di Bali Gelar Aksi Damai Menolak RUU Penyiaran

tolak ruu
Ratusan jurnalis Bali yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA) dan sejumlah mahasisma menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di kantor DPRD Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Ratusan jurnalis Bali yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA) dan sejumlah mahasisma menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di kantor DPRD Bali pada Selasa (28/5/2024).

Dalam aksi damai itu, ratusan jurnalis berjalan mundur mulai dari pintu gerbang kantor DPRD hingga ke dalam area kantor. Hal itu dilakukan sebagi simbol kemunduran demokrasi. Selain itu juga mengumpulkan kartu identitas wartawan atau ID Pers dan menabur bunga di atasnya sebagi simbol matinya demokrasi.

Korlap Aksi Ambros Boli Berani mengatakan, draf RUU Penyiaran yang dibuat oleh Badan Legislatif DPR RI pada Senin, 27 Maret 2024 mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami memandang bahwa draft RUU Penyiaran memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM, sehingga membawa Indonesia ke masa kegelapan,” kata Ambros Boli Berani, di depan kantor DPRD Bali.

Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA) terdiri dari organisasi wartawan dan media antara lain, AJI denpasar, AMSI Bali, IJTI Bali, PWI Bali, SMSI Bali dan JMSI Bali.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Bali I Gede Indra Dewa Putra menerima aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa dan jurnalis di Lobby kantor DPRD Bali.

Gede Indra menerima surat pernyataan dari Korlap Aksi dan memastikan akan melanjutkannya ke pimpinan DPRD dan meneruskannya ke pusat.

“Kami terima tadi surat pernyataannya, dan kami pastikan kami lanjutkan ke pimpinan dan diteruskan ke pusat,” ucap I Gede Indra.

Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI.
  2. Menolak pasal-pasal yang anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti-kebebasan berekspresi, anti-HAM.
  3. Menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.
  4. Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran.
  5. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan dan perundang-undangan, baik undang-undang baru/pengganti maupun perubahan/revisi undang-undang.
  6. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, organisasi perusahaan media, dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan dalam hal pers, demokrasi, dan HAM.
  7. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.