LEMBOR | patrolipost.com – Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (5/3). Kebakaran ini mengakibatkan 231 lapak milik warga hangus terbakar. Sebelumnya pada 5 Februari si jago merah juga menghanguskan 7 rumah toko (ruko) di lokasi yang sama.
Pantauan patrolipost.com di lokasi kebakaran pada pukul 16.00 Wita, hanya tinggal menyisahkan puing – puing ratusan lapak yang umumnya terbuat dari kayu. Selain itu sejumlah barang dagangan juga telah hangus terbakar. Kebakaran juga menyebabkan area pasar yang sebelumnya dipadati berbagai lapak dan rumah toko (ruko) milik warga sekitar rata dengan tanah. Atas informasi warga, kebakaran diperkirakan terjadi pada pukul 04.00 Wita.
Syahrul, salah seorang warga pemilik 2 lapak yang menjadi kobaran api mengakui saat kejadian dirinya sedang tidur di dalam rumah. Syahrul baru mengetahui adanya kebakaran setelah mendengar teriakan seorang temannya.
“Kejadian sekitar jam 4 pagi. Pas kejadian saya masih tidur, terus ada teman teriak, dan saya kebangun. Saya lihat api sudah menyala. Kemudian saya suruh Ibu dan adik turun, sedangkan saya masih di atas berusaha padamkan api,” tutur Syahrul.
Menurut Syahrul, semua barang dagangan yang terdapat di dalam dua lapak miliknya hangus terbakar. Selain itu semua peralatan di dalam rumah juga ikut terbakar. Tragisnya akibat kejadian ini, Syahrul harus menderita luka bakar di pergelangan tangan bagian kiri dan di leher bagian belakang setelah terkena api saat berusaha mencoba keluar dari dalam rumah.
Warga lainnya, Titin mengaku harus kehilangan satu buah lapak tempat ia berjualan gorengan sekaligus tempat minum kopi. Ia berharap, pemerintah daerah bisa memberikan bantuan agar mampu membangun usahanya lagi. Lapak tersebut diakuinya telah dirintis sejak tahun 2019. Ia mengetahui lapaknya dilalap si Jago Merah setelah mendengar informasi dari seorang kerabat.
“Rumah Saya di belakang terminal, dapat info dari teman. Satu stand saja dan sudah hangus terbakar, tempatnya untuk jualan gorengan dan warung kopi. Nggak ada barang yang bisa diselamatkan. Harapannya bisa dapat bantuan atau bagaimana begitu karena sudah habis semua, modal tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi saat meninjau lokasi kebakaran menyampaikan kejadian dua kali kebakaran dalam tentang waktu berdekatan haruslah dijadikan bahan refleksi, baik bagi pemerintah maupun warga masyarakat. Menurut Bupati Edi, pemerintah seharusnya mampu mengurus warganya dan warga juga harus mau untuk diatur.
“Peristiwa ini maupun yang kemarin (bulan Februari) merupakan refleksi panjang bagi kita sebagai pemerintah maupun masyarakat yang menghuni wilayah ini. Supaya kita bisa mengatur dan mau diatur. Kita sebagai pemerintah harus mampu mengatur dan masyarakat juga harus mau diatur. Yang tidak mau diatur, maka tidak ada tempatnya. Kalau setelah dihitung dengan baik dan hanya dua puluh (stand) yang dimungkinkan, ya 20 saja jangan ditambah jadi 21, 25 apalagi 30,” ujar Bupati Edi.
Namun Bupati Edi juga berharap agar pihak Kepolisian mampu mengusut tuntas kejadian kebakaran pada Pasar Lembor tersebut. Hal ini menurut Bupati Edi harus serius ditangani mengingat jarak peristiwa kebakaran sebelumnya hanya sebulan.
“Pak Kapolres mohon ini diungkap. Sekiranya ini ada unsur kesengajaan oleh orang – orang tertentu. Tangkap dan jangan terlalu lama prosesnya sampai dia ditetapkan jadi tersangka dan masuk bui,” pinta Bupati Edi.
Menanggapi permintaan Bupati Edi, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi mengatakan, pihaknya tengah memeriksa beberapa orang saksi dan memastikan akan menemukan penyebab kebakaran ini.
“Tentunya kami dari pihak Kepolisian akan menindaklanjuti kami sudah mengambil langkah penyelidikan dan kami sudah memeriksa, kita BAP ( berkas acara pemeriksaan) beberapa orang dan akan kami lakukan terus pemeriksaan sampai kami temukan penyebab dari kejadian Ini,” ujar AKBP Bambang.
Di hadapan warga pemilik lapak, Kapolres Mabar juga menyampaikan bahwa ancaman hukuman 5 tahun bagi siapa saja yang secara terbukti telah dengan sengaja melakukan pembakaran sehingga menimbulkan kerugian harta dan jiwa.
“Tentunya Undang – Undang sudah mengatur, KUHP pasal 188 “seorang yang melakukan pembakaran dengan sengaja dapat merugikan harta dan nyawa itu diancam dengan hukuman penjara 5 tahun”. Dan tentunya ini akan kami tindaklanjuti dan pasti kami tindaklanjuti sebagai efek jera agar hal- hal seperti ini tidak terjadi kembali di wilayah hukum Kabupaten Mabar,” tegasnya.
Selain Bupati Edi dan Kapolres Mabar, dalam kunjungan ke lokasi kebakaran juga dihadiri oleh Komandan Kodim (Dandim) 1612 Manggarai Letkol Kavaleri Ivan Alfa SSos serta Kajari Manggarai Barat yang diwakili oleh Kasipidsus Kejari Mabar, Issandi Hakim SH MH. (334)