SEMARAPURA | patrolipost.com – Ratusan warga mengiringi prosesi pengabenan I Nyoman Cita alias Man Colik di Setra Desa Adat Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Jumat (24/7/2026). Prosesi pelebon berlangsung khidmat dan menjadi penghormatan terakhir bagi korban kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian masyarakat.
Menurut Jro Bendesa Adat Negari Jro Wayan Narka, sebelum diupacarai ngaben seperti hari ini, serangkaian upacara digelar terlebih dahulu agar mayat almarhum Nyoman Cita alias Colik ini bisa diupakarai ngaben seperti jasad normalnya.
“Kita dari adat menuntun agar mayat almarhum bisa diupakarai seperti pengabenan saat ini dengan upakara terlebih dahulu,” ungkapnya.
Adik kandung almarhum, I Ketut Buda Ana mengatakan seluruh rangkaian upacara berjalan lancar dan dipuput oleh sulinggih dari Girya Nyalian. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Desa Negari yang hadir memberikan penghormatan terakhir sekaligus doa bagi kakaknya.
Jenazah almarhum sebelumnya dipulangkan dari rumah sakit sehari sebelum pelaksanaan upacara. Sejak pagi, keluarga bersama warga Desa Negari mulai menjalankan rangkaian prosesi adat hingga mengantarkan jenazah menuju setra.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Negari yang sudah mengikuti prosesi pengabenan dan memberikan doa. Semoga kakak saya mendapatkan tempat yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum prosesi pembakaran jenazah di setra, keluarga terlebih dahulu melaksanakan sejumlah rangkaian upacara adat, di antaranya ngulapin di Catus Pata Desa Negari, pertigaan desa, Setra, Prajapati, hingga Pura Dalem. Setelah prosesi pengabenan selesai, keluarga juga langsung melaksanakan upacara ngeroras pada hari yang sama, sedangkan prosesi meajar-ajar dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.
Di tengah duka yang masih dirasakan keluarga, mereka berharap proses hukum terhadap pelaku pembunuhan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga ingin almarhum memperoleh keadilan sehingga dapat beristirahat dengan tenang.
“Harapan kami, proses hukumnya berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kalau bisa dihukum minimal seumur hidup agar rasa keadilan bagi keluarga benar-benar terpenuhi,” harap I Ketut Buda Ana.
Kasus pembunuhan yang menewaskan I Nyoman Cita sebelumnya telah ditangani jajaran Polres Klungkung. Pelaku berinisial ANPP telah diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi dari warga, keluarga pelaku pembunuh Colik seperti diliputi rasa malu dan bersalah atas perbuatan pelaku. (roni)
