Ratusan WNA Diduga Bekerja secara Ilegal di Bali dan Maluku Diciduk Imigrasi

wira waspada
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam saat konferensi pers Wira Waspada di Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.

Dalam operasi Wira Waspada di Bali, Imigrasi mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja secara ilegal. Pengamanan dilakukan dalam operasi Wira Waspada yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 14-17 Januari 2025 dan 17 – 21 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, mayoritas WNA berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia.

“Mereka bekerja dalam bidang usaha perdagangan dan konsultan,” jelas Muhammad Godam, di Bali, Jumat (21/2/2025).

Ia menyebut, dalam operasi Wira Waspada tahap pertama Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.

“Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa,” sebutnya.

Sementara itu, operasi Wira Waspada tahap kedua sebanyak 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah.

“Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 WNA telah dideportasi.

“Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan,” kata Godam.

Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan kata Godam karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas.

“Sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” imbuhnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” ujar Menteri Agus. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *