MALANG | patrolipost.com – Petugas gabungan menertibkan keberadaan warung ‘kopi cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. 22 Perempuan bekerja sebagai pelayan warung diamankan. 3 Pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki. Selain itu, petugas juga menemukan 7 anak perempuan di bawah umur.
Operasi gabungan digelar Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang serta Muspika Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025).
Penertiban merupakan respon aparat atas keberadaan ‘kopi cetol’ yang meresahkan masyarakat. Bahkan keberadaan ‘kopi cetol’ dilaporkan menjadi praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa operasi gabungan bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar.
Setelah adanya laporan keresahan masyarakat atas praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung yang diduga menjadi praktik prostitusi terselubung.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum,” kata Dadang kepada wartawan, Sabtu malam.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” ujar Dadang.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.
Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dadang.
Dadang menyebut, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan melakukan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi.
Pemeriksaan berkala, termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja, direncanakan untuk menekan potensi pelanggaran.
“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib,” tandasnya.
Dia juga menyatakan anak perempuan di bawah umur berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” ujar Dadang. (305/dtc)