Razia Kendaraan Bermotor di Serangan, Polisi Tilang 120 Sepeda Motor

razia ranmor1
Anggota Tim gabungan menaikkan sepedamotor knalpot brong ke atas truk. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Tim Gabungan Polresta Denpasar, Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub, dan Satpol PP Kota Denpasar, dibantu Pecalang Desa Adat Sesetan dan Serangan, menggelar penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot bising/brong.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Serangan, tepatnya di Jalan Raya Serangan (pintu masuk) pada Minggu (12/11/23) sore dipimpin Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa SHMH. Turut pula Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari SE MH, serta melibatkan sekitar 137 personel gabungan.

Bacaan Lainnya

Razia ini merupakan respons terhadap viral di media sosial mengenai kelompok remaja yang melakukan standing/trek-trekan dan menyebabkan korban jiwa. Personel gabungan berhasil mengamankan ratusan sepeda motor sebagai upaya pencegahan.

“Sebanyak 120 sepeda motor dari berbagai merk telah ditindak di kawasan Serangan dan diberikan tilang,” ungkap Kabag Ops.

Total kendaraan yang ditindak meliputi 87 sepeda motor, 21 STNK, dan 2 SIM. Sepuluh sepeda motor ditinggalkan oleh pemiliknya dan saat ini diamankan di Mapolresta Denpasar. Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, ketiadaan STNK, dan kekurangan SIM.

Kompol Tomiyasa menambahkan bahwa Serangan termasuk dalam kawasan Ekonomi Kreatif dan diakui sebagai desa wisata. Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah tersebut. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.