BANGLI | patrolipost.com – Hari pertama penerapan sanksi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Senin (7/9/2020) sebanyak 44 orang terjaring di wilayah Bangli. Sebanyak 15 orang langsung dikenakan saksi membayar denda Rp 100 ribu, sedangkan 29 orang diberi teguran dan diberikan hukuman disiplin yakni melakukan push-up.
Kasat Pol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi mengatakan, razia masker dilakukan serentak di empat kecamatan di Bangli. Dalam operasi berhasil menjaring 15 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Mereka langsung kami kenakan sanksi mengacu Pergub 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati 39 tahun 2020 yakni denda sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya, Senin (7/9/2020).
Lanjut pejabat asal Puri Susut ini, mereka yang terjaring operasi semuanya langsung membayar denda dan untuk denda masuk ke kas daerah.
”Seandainya saat razia tidak bisa membayar denda, maka petugas akan menahan identitas diri dan setelah memperlihatkan bukti pembayaran denda maka identitas baru dikembalikan,” ujarnya, seraya menambahkan kegiatan razia melibatkan petugas dari TNI/Polri dan Dinas Perhubungan.
Selain itu dalam razia sebanyak 29 orang diberikan surat peringatan dan membuat surat pernyataan di kantor Sat Pol PP. Mereka memang membawa masker, tapi tidak memakainya dengan benar, seperti ditempatkan di dagu. Mereka kami berikan surat peringatan dan mebuat surat pernyataan,” ungkap Dewa Agung Suryadarma.
Ditambahkannya, kegiatan razia akan rutin dilakukan dan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi norma dari protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk kegiatan kemungkinan akan dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu dan tentu pelaksanaan kegiatan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Disinggung terkait ada pelanggaran yang dikenakan hukuman disiplin yakni melakukan push-up, dalam razia tidak ada penerapan sanksi seperti itu.
”Kemungkinan pembinaan oleh anggota Polri saat operasi penegakan telah selesai,” sebutnya. (750)