DENPASAR | patrolipost.com – Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.
Kegiatan yang menyasar kawasan Jalan Imam Bonjol depan Trans Studio Mart ini dilaksanakan pada Jumat (18/12/2020) pagi. Sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan benar yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 3 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan 17 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Kesiman Petilan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek penerapan Protokol Kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Pemecutan Kelod. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan.
“Dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tantra mengungkapkan bahwa pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan Prokes. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi Protokol Kesehatan wajib,” ujarnya.
Dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat.
“Selama pelaksanaan aksi kurang lebih 2 jam kami hanya menemukan 20 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik. Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan Protokol Kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (cr02)