DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja, Denpasar, Bali menggelar razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar wilayah Desa Sanur Kaja yakni Simpang Empat, Jalan Hang Tuah, Jalan Sedap Malam dan Jalan Tukad Nyali ini dilaksanakan Rabu (2/12/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar Protokol Kesehatan dengan benar. Terutama tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang dikenakan sanksi denda dan 8 orang lainnya diberikan pembinaan.
Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub dan Peraturan Walikota Denpasar serta pendisiplinan masyarakat di wilayah Denpasar Selatan ini, dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta melakukan pemantauan dan teguran, sekaligus memberikan imbauan tentang Protokol Kesehatan.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Terutama mengenakan amsker apabila beraktivitas di ruang publik,” ujar Sudana.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera. Sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini, diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan adalah kunci utama. Tetap produktif di tengah pembatasan, tapi Protokol Kesehatan wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan saat berkendara yakni menggunakan masker, sudah mulai meningkat.
“Selama 2 jam sidak kami hanya menemukan 18 orang yang melanggar dan yang lainnya terpantau sudah menerapkan dengan baik. Jadi untuk kebaikan Bersama, mari disiplin menerapkan Protokol Kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. (cr02)