DENPASAR | patrolipost.com – Tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar dua lokasi yakni kawasan Simpang Hang Tuah Grand Bali Beach dan kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali ini dipimpin Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra bersama Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, Senin (2/11/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar Protokol Kesehatan dengan benar ketika berada di ruang publik. Sebanyak sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 yakni sanksi denda Rp 100 ribu. Sedangkan 1 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra mengatakan, pelaksanaan ini menindaklanjuti arahan pimpinan dan sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Secara teknis dilaksanakan guna mengecek langsung ke lapangan aktivitas masyarakat serta kedisiplinan dan penerapan Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Hal senada disampaikan Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek penerapan Protokol Kesehatan di kalangan pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan dalam memutus rantai penyebaran virus Corona.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Muncul perubahan perilaku hidup sehat guna mencegah virus Covid-19 yakni 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” ujar Made Sudana saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, langkah penindakan kepada pelanggar tidak semata pengenaan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi Protokol Kesehatan wajib,” jelasnya.
Dari pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.
“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik. Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan Protokol Kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. (cr02)