SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya suara dentuman musik cadas sampai dini hari di sejumlah warung remang-remang di Jalan Raya By Pass antara Kusamba menuju Pesinggahan, dikeluhkan warga sekitar. Mereka merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, lalu melayangkan laporan kepada pihak Satpol PP Klungkung.
Satpol PP Klungkung bersama Tim Yustisi langsung menindaklanjuti dengan menggelar sidak dadakan ke sejumlah warung remang-remang. Dari sidak tersebut tim menemukan aktifitas melanggar ketertiban umum dengan ditemukan sejumlah warung menyuarakan musik keras hingga dini hari, melewati batas jam yang diatur dalam perda Kabupaten Klungkung nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (KTU).
Sidak warung remang remang tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta SH. Dalam sidak dadakan itu menurut Suarta, benar ada aktifitas memutar musik cadas hingga dini hari, Minggu (2/9/2022).
Terkait temuan itu, Satpol PP melakukan pembinaan kepada pemilik warung. Apalagi sejak tahun 2017 lalu, tempat hiburan malam yang menyajikan minuman keras dan portitusi sudah dilarang di Kabupaten Klungkung.
“Benar sesuai laporan warga adanya warung remang remang disejumlah tempat dikawasan Bay Pas antara Kusamba – Pesinggahan membunyikan musik dengan suara memekakkan telinga hingga dini hari. Selain itu ditemukan juga 4 wanita tanpa dilengkapi identitas asal Lombok, oleh karena itu PPNS mengeluarkan surat pembinaan kepada pemilik warung remang-remang, dan 4 orang wanita pelayan tamu yang ditipiring tidak membawa identitas sama sekali,” tegas Putu Suarta. (855)