DENPASAR | patrolipost.com – Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun atau 129,01 persen dari target sejumlah Rp7,71 triliun. Ada 3 sektor yang berkontribusi besar penerimaan pajak pada Desember 2022, yakni sektor perdagangan besar dan eceran, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.
“Hingga Desember 2022, 3 sektor dengan kontribusi terbesar di Kanwil DJP Bali adalah sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak 20,32 persen, disusul sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 16,48 persen, dan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 12,63 persen,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono saat Riung Media di Kanwil DJP Bali, Kamis (29/12/2022).
Anggrah menyebutkan hingga Rabu (28/12/2022), tercatat realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen. Dimana instensif perpajakan tahun 2022, terutama dalam rangka penanganan Covid-19 dan penguatan ekonomi di 2022, Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak dalam bentuk antara lain kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Hal ini sebagai upaya membantu masyarakat survive di masa pandemi.
“Batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dan restitusi dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI),” sebutnya.
Kemudian pada November 2022, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP. Ada 3 insentif yang paling banyak dimanfaatkan, antara lain pengurangan angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp11,863 miliar, PPN DTP alat kesehatan dimanfaatkan oleh 195 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp507,3 juta, dan PPh 22 Bebas dimanfaatkan oleh 82 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp45,9 juta.
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP).
“Rinciannya realisasi untuk WP badan sebanyak 25.317 SPT, WP orang pribadi karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan WP orang pribadi non karyawan sebanyak 47.926 SPT,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anggrah menyampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 29 Oktober 2021 lalu.
Dalam UU HPP tersebut terdapat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Tercatat pada 28 Desember 2022, terdapat sebanyak 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS. Selanjutnya, penerima PPh tercatat sebesar Rp542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4.767,52 miliar yang terdiri dari harta yang dideklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp4.381,66 miliar. Kemudian harta yang diinvestasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp269,61 miliar, serta harta yang dideklarasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar.
Anggrah juga menyatakan terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Sedangkan informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.
“Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id),” imbuhnya. (030)