Rebutan Hak Asuh Anak di Bedugul, Paman Kembalikan Anak ke Ibu Kandung

rebutan anak2
Ruri Manggasari bersama anaknya saat bertemu Ipung di Kantor Advokatnya. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Selesai sudah sengketa rebutan hak asuh seorang anak berinisial R (12), siswa kelas VI sebuah SD di Bedugul antara ibu kandung Ruri Manggasari (40) dengan sang paman dari anak berinisial NS (53) dan NO (54). Sang anak kini telah kembali kepangkuan ibu kandungnya dan kembali melanjutkan sekolah di Jakarta.

“Kasus hak asuh anak yang dilaporkan di Polda itu, anaknya sudah didapat sama klien saya dan sudah di Jakarta sekolah,” ungkap kuasa hukum Ruri Manggasari, Siti Sapurah SH didampingi Horasman Diando Suradi SH di Denpasar, Kamis (5/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari laporan ke Polda Bali, Rabu (21/8/2024) lalu. Sebelum dilakukan mediasi oleh pihak Polda Bali, sempat terjadi tarik ulur antara sang ibu kandung dengan paman dari anak itu. Pihak paman mengklaim bahwa putusan PN Tabanan bahwa hak asuh anak itu jatuh kepada ayahnya dan dan anak sendiri tidak mau kembali kepada ibu kandungnya.

“Tapi bapak kandungnya sudah meninggal dunia, otomatis hak asuh anak kembali kepada ibu kandungnya. Apalagi sang ibu ini adalah satu-satunya orangtua dari sang anak. Justru anak ini dilarang untuk berkomunikasi dengan klien saya yang merupakan ibu kandungnya. Bahkan ibu kandungnya belikan HP sampai dikembalikan oleh anak ini,” kata wanita yang akrab disapa Ipung ini.
Menurut Ipung, penyerahan anak kandung dari Ruri Manggarsari ini menjadi titik terang untuk masa depan sang anak. Sebab, kasih sayang orangtua sangat dibutuhkan sang anak. Sang anak, R sudah dijemput ke sekolahnya dan diajak ke kantor Advokat Ipung, Senin (2/11/2024).

“Saya tanya kepada anak ini, mau gak balik ke Bedugul? Anaknya jawab, gak mau dan mau ikut ibunya,” terang Ipung.

Sementara Ruri Manggarsari mengatakan bahwa pertemuan dirinya dengan anak kandungnya dengan pamannya dilakukan secara musyarawah. Sempat terjadi komunikasi dari para paman NS dan NO, dimana Ruri Manggarsari belakangan mengaku sulit bertemu sang anak.

“Jadi kami bicara baik-baik. Kami sama-sama menurunkan rasa egois demi kepentingan anak saya ke depannya. Sempat ingin bertemu, tetapi ketika saya bertemu anak pun dihadang pamannya. Tapi, saya tetap sabar. Akhirnya sekarang saya bisa bertemu anak, apalagi kita semua bersaudara, dan sama-sama bisa mengajak sang anak ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, pasca ayah kandungnya W (48) yang meninggal pada 25 Mei 2024, kemudian muncul persoalan sang anak tiba-tiba diambil hak asuhnya oleh sang paman samping NS dan NO tinggal di Banjar Kembangmerta Kelurahan Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Ruri Manggarsari kemudian berkonsultasi dengan Ipung, perihal dugaan pidana kekerasan dalam kategori perlakuan yang salah, diskriminatif, melarang bertemu dengan ibu kandungnya, dan melarang untuk mendapatkan tindakan medis, serta merampas kemerdekaan seorang anak yang diatur dalam Pasal 54 Juncto Pasal 76B Juncto Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama dari UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Konvensi Hak Anak yang diratifikasi pada Tahun 1990 oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Ipung, Ruri Manggarsari telah berbesar hati untuk mengambil hak asuh anaknya. Apalagi sang anak adalah pewaris tunggal dari pihak keluarga laki-laki.

“Sikap berbanding terbalik dari pihak paman yang ingin mengasuh anaknya. Sang paman juga sempat mengembalikan HP, yang digunakan untuk sekolah dan zoom meeting belajar. Jika anaknya ingin bertemu ibunya, diduga ‘diintimidasi’ dengan diberikan kata-kata; ‘Kamu berani pulang? Nanti di jalan kecelakaan dan kamu mati’. Termasuk disebut; ‘Kamu ngak boleh nanti masuk ke rumahmu dan bukan bagian dari keluarga’. Nah, ini sesuatu yang tidak boleh dilakukan terhadap anak di bawah umur. Jadi, saya jelas ingin menyelamatkan si anak,” pungkas Ipung. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *