Refly: Harun Masiku Lebih Berbahaya dari Djoko Tjandra

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti bekerja setelah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti menangkap Harun Masiku yang tak kunjung diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Refly mengatakan, penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan. Apalagi jika mengikuti rezim yang berkuasa. Menurutnya, kasus Harun tidak kalah besar dengan Djoko Tjandra. Secara nominal, Djoko Tjandra memang melakukan korupsi lebih besar dibanding Harun. Namun, kasus Harun terbilang lebih berbahaya karena menyuap penyelenggara pemilu.

“Integritas pemimpin secara keseluruhan, berpikir bukan hanya Harun Masiku. Penyelenggara pemilu yang tak berintegritas bermasalah kerugian trilunan, yang akhirnya penyelenggara pemilu bisa disuap. Fenomena ini bisa terjadi sebelumnya,” kata Refly kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

“Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas, Djoko Tjandra nggak ada apa-apanya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kasus Harun juga harus diselesaikan. Termasuk apabila ada pihak yang melindunginya. “Kalau hukum ikutin rezim akan tumpul ke atas. Makanya sebagai penegak hukum jangan ikutin rezim tapi ikutin negara,” pungkas Refly.

Sebelumnya, mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menilai ada dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali. Dia menilai terjadi penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK 3 September 2008.

Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Selain itu, dia memandang eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra.

“Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order,” kata Anita.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.