MANGUPURA | patrolipost.com – Penyidik Polres Badung bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Badung menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan tiga warga negara asing (WNA) Australia di Villa Casa Santisya Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (30/7/2025). Sebanyak 11 adegan reka ulang itu dilaksanakan di sejumlah titik.
Titik itu antara lain di Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Toko Sinar Harapan (tempat membeli hammer), minimarket dekat villa (tempat pelaku terlihat berbelanja), Villa Kawasan Tumbak Bayuh, Daerah Buwit, Tabanan dan Jalan Anyelir, Tabanan (tempat pelaku membuang pistol dan meninggalkan mobil sewaan).
Polres Badung menerapkan pengamanan super ketat terhadap ketiga tersangka, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23). Mereka dibawa menggunakan kendaraan taktis dari Satuan Brigade Mobile. Tangan diborgol, kaki dirantai, serta dikawal pasukan bersenjata lengkal.
Namun saat memperagakan rangkaian kejadian di villa, hanya dua tersangka yang dikeluarkan, yaitu Tupou dan Coskunmevlut. Karena keduanya yang melancarkan penembakan secara langsung terhadap korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim.
Kapolres Badung Kombes M Arif Batubara menjelaskan, total ada 11 adegan yang diperagakan mulai dari Toko Sinar Harapan sampai dengan di vila dan terakhir di Anyelir.
“Adegan di vila memperlihatkan Tupou dan Coskunmevlut datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi, pada kejadian hari Jumat pukul 00.10 WITA,” terangnya di lokasi kejadian.
Mereka lantas mendobrak pintu vila menggunakan hammer yang dibeli dari Toko Sinar Harapan. Setelah itu, barulah dua pria tersebut masuk. Tupou lalu mengarahkan tembakan ke arah kaca. Kemudian menembak ke arah kamar mandi dari Zivan Radmanovic.
Saksi yang melihat adalah Jazmyn istri Zivan. Hanya saja, adegan saat pelaku memberondong para korban dengan tembakan pistol di dalam villa dilaksanakan tertutup dari awak media.
“Tembakan ada pada adegan ke tujuh dan delapan,” terang mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Dalam agenda tersebut, para tersangka dikatakan kooperatif dan bersedia mendengarkan poin-poin adegan. Mereka memang mengakui perbuatannya dan tidak mengelak. Kendati kooperatif, pihaknya tetap melakukan pengawalan ketat.
Arif beralasan tindakan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan ataupun agar tersangka tidak melawan dan kabur. Rekonstruksi ini nantinya dijadikan salah satu kelengkapan penyidikan yang akan dicantumkan dalam berkas perkara.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap satu dan kami tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Kajati Bali Ketut Sumedana meminta penyidik kejaksaan dan kepolisian merapatkan barisan guna mempercepat pemberkasan ketiga tersangka itu.
“Ini menjadi isu keamanan daerah, nasional, dan internasional. Saya perintahkan Kejari dan Polres untuk merapatkan barisan dan melakukan komunikasi intensif agar perkara cepat tuntas,” ujar Sumedana saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Badung.
Kajati mempercayakan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dan memastikan semua jaksa tersebut bertugas profesional dan berpengalaman.
“Ada empat jaksa yang disiapkan dalam perkara ini,” katanya. (007)