Rektor Unud Penuhi Panggilan Penyidik Kejati, Bisa Ditahan karena Ajukan Praperadilan

humas kejati
Humas Kejati Bali Putu Eka Sabana. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI hari ini, Kamis (6/4/2023). Kepastian ini disampaikan Humas Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dikonfirmasi via pesan singkat.

“Tersangka sudah hadir di gedung Pidsus. Masih menunggu tim penyidik,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya, apakah penyidik Kejati Bali akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka? Putu Eka menjawab, lihat saja nanti setelah selesai pemeriksaan. “Yaa, kita liat nanti aja,” jawabnya.

Sementara seorang sumber mengatakan, kemungkinan besar orang nomor satu di Unud itu bakalan langsung ditahan. Mengingat Antara melakukan perlawanan terhadap Kejati Bali dengan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Praperadilan sendiri telah didaftarkan di Pengadikan Negeri (PN) Denpasar dan telah dijadwalkan untuk persidangannya dimulai Senin (10/4/2023).

“Peluang besar untuk dilakukan penahanan. Karena setelah yang bersangkutan melakukan praperadilan, penyidik langsung melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan pemanggilannya pun dalam waktu singkat sebelum sidang praperadilan dimulai,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dana SPI Unud. Kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.